Cara Anies Baswedan meladeni gugatan konsumen reklamasi
Merdeka.com - Bertahun-tahun menanti, proyek pulau buatan atau reklamasi di Teluk Utara Jakarta belum juga ada kepastian. Megaproyek ini semakin tak jelas nasibnya setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melayangkan surat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruan agar proyek itu dihentikan karena dugaan sejumlah pelanggaran.
Lelah menunggu tanpa kepastian, sejumlah konsumen akhirnya memilih menyelesaikan lewat jalur hukum. n
Anies tak tinggal diam. Dia menegaskan gugatan itu salah alamat jika ditujukan untuk dirinya. Menurutnya, kondisi yang dialami konsumen adalah urusan mereka dengan pengembang.
-
Dimana pengunjung Pantai Tanjung Kait diminta membayar retribusi? Penarikan retribusi dilakukan di dua lokasi menuju Pantai Tanjung Kait.
-
Kenapa warga Bantargebang dapat uang kompensasi? Uang Kompensasi Bau TPST tak bebas dari permukiman warga. Bahkan, mereka yang tinggal di tiga kelurahan. Yakni Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) dapat uang kompensasi bau senilai Rp400 ribu per bulan.
-
Bagaimana cara pengunjung Pantai Tanjung Kait membayar retribusi? Dari unggahan yang terlihat, dirinya dimintai uang retribusi dan diberi semacam tiket kertas berwarna biru.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang dibuat warga Tangerang untuk raup untung? Seorang warga Kota Tangerang berhasil meraup cuan hingga belasan juta rupiah dari usaha pembuatan tas plastik rajut.
"Nanti kalau begitu, Anda menjalankan sesuatu nyalahin pemerintah terus. Salah alamat itu (gugatannya)," tegas Anies pada Kamis (1/3).
Justru, kata dia, proyek reklamasi ini hendaknya menjadi pelajaran buat konsumen yang hendak membeli sesuatu terutama hunian untuk memastikan kelengkapan surat dan izin.
"Makanya ini jadi pelajaran. Lain kali kalau mau jualan bereskan semua izin. Kalau mau beli barang cek ada izinnya apa enggak," katanya.
Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna, menilai apa yang disampaikan Gubernur Anies sangat benar.
"Sebab semua yang ada sangkut paut dengan persoalan kepastian hukum perizinan akhirnya akan merembet pada gugatan masyarakat. Sebab mereka tidak ada kepastian soal pembangunan itu. Ini pembelajaran, bahwa sesuatu prose pembangunan itu apalagi terkait skala besar harus terlebih dahulu aturan hukumnya disiapkan," kata Yayat saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (2/3).
"Inilah kesalahan lama kita yang sering kali malas mengurus izin karena lama, atau izin gak perlu buru-buru di awal. Itu menunjukkan ketidaktaatan pada aturan hukum. Kalau kita mengacu pada mekanisme perizinan, harusnya ada payung hukum dulu baru dibuat bangunan," sambung dia.
Dia juga menyayangkan masyarakat Indonesia sering kali teperdaya iklan dan gambar ketika membeli sesuatu termasuk hunian. "Padahal sering kali yang seperti itu banyak cacat hukum, akibatnya masyarakat tak tahu. Dengan konsep hyper realitas, seolah-olah yang dijual sudah bagus dan sangat layak, padahal izinnya enggak ada. Inikan bentuk ketidakterbukaan pengembang," beber dia.
Meski demikian, Yayat menilai untuk menghasilkan sesuatu yang baik Pemprov DKI harus menjembatani agar masalah ini selesai. Karena, katanya, pembeli dalam hal ini juga menjadi korban.
"Paling tidak membantu selesaikan aturan hukumannya, kalau ada masalah. Pengembang juga kalau merasa dirugikan ya buka saja. Supaya kerugian pembeli tidak panjang. Atau jika memang tidak ada hasil dengan musyawarah, bawa ke pengadilan saja. Itu win-win solution," jelas Yayat.
Dia juga berharap pada Gubernur Anies, jika ingin membantu menyelesaikan masalah lebih diperjelas seperti apa caranya.
"Sehingga dengan kebijakan baru bukan malah tambah masalah baru. Pemerintah tidak perlu takut kalau tidak ada kepentingannya di dalamnya. Kalau memang akhirnya disetop, ya jelaskan salahnya di mana, selesaikan. Jangan disetop tapi enggak masalahnya enggak tahu di mana," kata Yayat mengakhiri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Baca SelengkapnyaAnies menyatakan, kebijakan itu rupanya semakin menyulitkan nelayan.
Baca SelengkapnyaMomen mengejutkan ketika salah seorang penanya menantang Anies apakah berani melawan pengusaha besar.
Baca SelengkapnyaCalon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan melakukan
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam curhat di depan Calon Presiden Anies Baswedan. Dengan nada tinggi pria itu mengaku tengah dikriminalisasi.
Baca SelengkapnyaWaktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.
Baca Selengkapnya"Menurut saya tega sekali ketika tempat itu sudah disiapkan tidak diberikan kepada warga kampung bayam," kata Anies.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab kritikan bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaRatusan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Rabu (2/8).
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca Selengkapnya