Cara Klaim Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Merdeka.com - Kasus kendaraan tertimpa pohon di jalan kerap terjadi. Penyebabnya beragam, karena angin kencang atau kondisi pohon yang sudah rapuh dan rentan roboh.
Jika kasus ini terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Terlebih, pengguna jalan dirugikan. Baik secara keselamatan maupun materil.
Ka. Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, siapapun yang menjadi korban pohon roboh, dapat mengajukan klaim atas kerugian ini.
-
Dimana angin kencang menyebabkan kerusakan? Di daerah Plengkung Wijilan dekat Alun-Alun Utara Yogyakarta, sebuah delman jadi korban setelah tertimpa pohon yang ambruk akibat angin kencang.
-
Mengapa kecelakaan lalu lintas bisa menyebabkan cedera kepala? Kecepatan tinggi dan benturan keras pada bagian kepala dapat menyebabkan cedera kepala yang serius.
-
Mengapa kecelakaan maut itu terjadi? Insiden ini berawal dari mobil yang digunakan keluarga tersebut melambat karena adanya perbaikan jalan. Sayangnya, truk pasir yang ada di belakangnya tidak dapat mengerem dengan tepat sehingga menyebabkan tabrakan.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Di mana kecelakaan terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
"Korban akibat kejadian pohon tumbang. (Orang, kendaraan dan bangunan) bisa ajukan klaim santunan," katanya kepada merdeka.com, Senin (20/12).
Bukan Area Pribadi
Namun ia menegaskan, klaim itu hanya untuk pohon milik Pemprov DKI Jakarta saja atau area publik. Klaim tidak berlaku apabila pohon tersebut berada di area privat yang bukan milik Pemda.
"Yang di area publik yang dikelola oleh Pemprov. Yang berada di area privat biasanya dikelola oleh pemilik gedung atau bangunan tersebut," ujarnya.
Dalam proses klaim ini, Pemprov DKI Jakarta siap mengganti kerugian materil hingga puluhan juta rupiah.
Syarat Lengkap
Namun, korban harus menyerahkan bukti-bukti untuk pengajuan klaim. Salah satunya berkas kendaraan dan foto saat tertimpa pohon.
"Ada beberapa syarat terkait dengan ketentuan pihak asuransi untuk melakukan verifikasi. Setelah lengkap, maksimal 14 hari kerja sudah cair," pungkasnya.
Berkas yang perlu dilengkapi di antaranya:1. Surat keterangan polisi2. Foto dokumentasi kerusakan3. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai4. Administrasi (KTP, STNK, SIM) dari korban5. Estimasi kerugian/kwitansi dari perbaikan kendaraan6. Surat visum/keterangan medis/surat kematian
©2021 Merdeka.com/pemprovDKI
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan ada 12 pohon tumbang usai hujan deras mengguyur Jakarta pada Rabu sore (3/7/2024).
Baca SelengkapnyaPohon tumbang tersebut ambruk hanya sekitar 20 meter saja dari kediaman Prabowo. Insiden itu terjadi ketika cuaca di lokasi sedang cerah-cerah saja.
Baca Selengkapnya612 kejadian pohon tumbang di Jakarta selama kurun waktu dua tahun terakhir periode 2022-2023
Baca SelengkapnyaSejak pagi tadi, cuaca di sekitaran kediaman Prabowo terlihat cerah-cerah saja. Tidak ada tanda-tanda angin kencang maupun mendung
Baca SelengkapnyaAda enam pohon tumbang imbas hujan disertai angin kencang mengguyur wilayah Jakarta
Baca SelengkapnyaAda mobil yang tersangkut di antaranya di batu besar, pohon, pagar rumah, hingga tangga sebuah bangunan. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaSaat ini pohon yang tumbang sudah diasesmen dan korban telah diserahkan ke keluarganya untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSemakin ceroboh pengendara maka mobilnya akan sering ketiban apes. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri dan Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP)
Baca SelengkapnyaTercatat sebanyak 93 bangunan mengalami kerusakan akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaHujan yang turun cukup deras mengguyur Jakarta ini juga disertai angin yang kencang.
Baca Selengkapnya