Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat! Ini Protokol Kesehatan per Sektor saat DKI Transisi ke New Normal

Catat! Ini Protokol Kesehatan per Sektor saat DKI Transisi ke New Normal Pesepeda Ramaikan Bundaran HI Saat PSBB dan Idul Fitri. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, di tengah perpanjangan PSBB, DKI kini berstatus masa transisi menuju tatanan normal baru.

"Kami, di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ucap Anies di Balai Kota, Kamis (4/6).

Artinya, kata Anies, kegiatan sosial dan ekonomi akan dibuka kembali, tetapi dilakukan secara bertahap.

Orang lain juga bertanya?

Protokol kesehatan pun ditetapkan terhadap aktivitas di sejumlah sektor saat masa transisi. Berikut Protokol per sektor yang diberlakukan saat masa transisi DKI menuju tatanan New Normal:

1. Rumah Ibadah

-Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas

-Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang

-Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan

-Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali

-Bagi Masjid/Musholla:

.Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat

.Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

2. Klinik Kecantikan

-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas

-Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik

-Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu

3. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:

-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat-Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia-Tidak berkerumun lebih dari 5 orang

4. Perindustrian-Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas-Wajib memiliki klinik/RS rujukan

5. Museum

-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Dibuka selama jam normal

6. Kendaraan Pribadi-Diisi dengan maksimal 50% kapasitas-Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas

7. Kendaraan Umum

-Diisi dengan maksimal 50% kapasitas-Antrean penumpang harus berjarak 1 m antar orang-Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin-Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama

8. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan,retail, dan pertokoan-Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I

9. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil

10. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)-Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Olahraga-Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton

11. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

-Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari Kapasitas-Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)-Mendorong pembayaran secara cashless-Catatan: penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

12. Pasar Rakyat-Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas-Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19-Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless-Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00-Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah

Pekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.

Baca Selengkapnya
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun

Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH

Pekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini

Uang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Begini Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN ke-43 di Jakarta Pekan Depan
Begini Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN ke-43 di Jakarta Pekan Depan

Selain melakukan rekayasa lalu lintas, Pemprov DKI meminta pekerja di Jakarta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Selengkapnya