Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catatan JPPI: Hanya 33 Persen Lulusan SMP di Jakarta Diterima SMA Negeri

Catatan JPPI: Hanya 33 Persen Lulusan SMP di Jakarta Diterima SMA Negeri Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB DKI 2022) untuk jenjang SMA sudah dibuka sejak 13-15 Juni. Calon peserta didik baru (CPDB) pada jenjang ini sudah dapat mendaftar dan memilih sekolah dengan mengecek informasinya tentang PPDB DKI 2022 melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 55 persen anak lulusan Sekolah Dasar (SD) yang hanya masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Sedangkan untuk siswa lulusan SMP yang masuk ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri tercatat lebih sedikit.

"Di DKI, setiap tahun ajaran baru sekitar 140 ribu anak lulusan SD mendaftarkan diri masuk SMP, dan sekitar 150 ribu anak lulusan SMP masuk ke SMA/SMK. 1 Dari jumlah ini hanya 52 persen yang bisa ditampung di SMP Negeri dan hanya 33 persen yang bisa diterima di SMA/SMK Negeri," kata Koordinator JPPI Ubaid Matraji dalam diskusi daring dengan tema 'Pelanggaran Hak Anak Dalam Hajatan PPDB DKI 2022', Selasa (14/6).

Ubaid lantas mempertanyakan 67 ribu atau 48 persen anak lulusan SD lainnya serta 103 ribu atau 67 persen anak lulusan SMP melanjutkan sekolah. "Sebanyak 170 ribu anak (58 persen dari total lulusan SD dan SMP) adalah anak-anak yang diabaikan dalam sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang dibuat oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta," imbuh dia.

Pemprov DKI Dinilai Diskriminatif dan Langgar UUD

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melakukan tindakan diskriminatif dan melanggar Undang-Undang Dasar berikut semua peraturan turunannya. Dia menyebut, dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 ditegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"UU Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa (Pasal 5) pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak; (Pasal 1 ayat 18). Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah," kata dia.

"(Pasal 34 ayat 1) pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya Wajib Belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hak anak atas pendidikan ini juga jelas termaktub dalam Undang-undang No.35 tahun 2014 (perubahan atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak)," tukasnya.

Kemudian dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Sejak tahun 2006, lanjut Ubaid, dengan Perda Nomor 8/2006 tentang Sistem Pendidikan, DKI sudah menjelaskan 'wajib belajar' sebagai peserta didik yang mengikuti program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggungjawab.

"Pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 1). Lebih jauh, Pasal 16 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib (e) menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun (f) menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar," ungkap dia.

Dia menegaskan, sudah 16 tahun Perda tersebut tak diindahkan dan tidak ada pengawasan dari para pemangku kepentingan. Hal ini juga disebutnya termasuk DPRD dan masyarakat.

"Berapakah biaya yang dibutuhkan pemerintah DKI untuk memenuhi kewajibannya terhadap 170 ribu anak (58 persen dari total lulusan SD dan SMP) yang selama ini diabaikan dalam sistem PPDB? Katakan ada 170 ribu anak yang perlu dibiayai selama bersekolah di sekolah swasta. Kalau dikalikan 3 angkatan (SMP kelas 7-8-9 dan SMA/SMK kelas 10-11-12), maka ada 510 ribu anak yang perlu dibiayai." tegasnya.

"Biaya yang dibutuhkan tiap anak, dari pengamatan sederhana, untuk sekolah swasta yang cukup baik adalah Rp8 juta per tahun. Sehingga, dibutuhkan anggaran sekitar Rp4 triliun untuk membuat seluruh anak DKI tingkat SMP dan SMA/SMK terpenuhi haknya, dan pemerintah menunaikan tugasnya menyelenggarakan 'wajib belajar'," sambungnya.

Cara pembiayaan seperti ini disebutnyasudah ada purwarupanya dengan sistem 'PPDB Bersama'. Kendati masih compang-camping, upaya yang dilakukan sejak PPDB tahun 2021 ini bisa menjadi contoh dan bisa diperluas untuk seluruh anak di DKI.

"Tahun 2021 pemerintah provinsi DKI menyiapkan pembiayaan untuk 6.909 anak di sekolah swasta. Artinya pemerintah baru mampu (dan mau) memenuhi pembiayaan 4 persen dari 170 ribu anak yang tidak diterima di sekolah negeri," tutup dia.

Waktu Pendaftaran PPDB

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB DKI 2022) untuk jenjang SMA sudah dibuka. Calon peserta didik baru (CPDB) pada jenjang ini sudah dapat dapat melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah selama periode 13-15 Juni.

Informasi tentang penerimaan dan pemilihan sekolah tentang PPDB DKI 2022 dapat diakses melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Dalam situs tersebut, pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SMA sudah dibuka untuk jalur Prestasi Akademik, Prestasi Non-Akademik, Penyandang Disabilitas, dan Anak Panti serta Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai alur pendaftaran dan kategori PPDB.

Dalam SK tersebut, pengajuan PPDB dilakukan secara online. Calon peserta didik baru diharuskan meregistrasi akun, yang sudah dibuka sejak 17 Mei untuk calon peserta didik baru (CPBD) tingkat SD, 23 Mei untuk SMP, dan 30 Mei untuk SMA.

Seperti pada tahun ajaran sebelumnya, pada PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan beberapa kategori jalur PPDB, yaitu; jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua (PTO), prestasi akademik serta non akademik, dan PPDB Bersama di jenjang SMA dan SMK.

PPDB Bersama dibuka di 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi.

-Berikut jadwal PPDB 2022-2023:1. Pra Pendaftaran-Prapendaftaran SMP, SMA, SMK: 17 Mei - 14 Juni 2022-Pengajuan akun SD: 17 Mei 2022-Pengajuan akun SMP: 23 Mei 2022-Pengajuan akun SMA dan SMK: 30 Mei 2022

2. Jalur Prestasi-Jalur Prestasi SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022-Jalur Afirmasi Prioritas 1 SD, SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022

3. Tahap I-PPDB Bersama Tahap 1 SMA dan SMK: 13-17 Juni 2022-Jalur zonasi SD: 13 - 17 Juni 2022-Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) SD, SMP, SMA, SMK: 13 Juni - 1 Juli 2022-Jalur Afirmasi Prioritas 2 SD, SMP, SMA, SMK: 20 - 24 Juni 2022

4. Tahap II-PPDB Bersama Tahap 2 SMA dan SMK: 20-24 Juni 2022-Jalur Zonasi SMP dan SMA: 27 Juni-1Juli 2022-PPDB Tahap 2 SD: 27 Juni-1 Juli 2022-PPDB Tahap 2 SMP, SMA, SMK, dan Tahap 3 SD: 4-8 Juli 2022

5. Batas UsiaDalam SK juga mengatur batas usia PPDB DKI. Bagi CPBD tingkat SD minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022.

-Tingkat SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022-Tingkat SMA maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022-Tingkat SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022

6. Syarat dan ketentuan PPDB berdasarkan kategori jalur:

-Jalur PrestasiPada jalur ini, memperhitungkan nilai akademik dan non akademik dengan kriteria seleksi mencakup nilai rapor, nilai rapor di sekolah asal, sertifikat prestasi bidang akademik (kejuaraan) dan non akademik (kejuaraan, pengalaman kepemimpinan OSIS, MPK, ekskul, dll), dan persentil non akademik di sekolah.

Persentil nilai rapor di sekolah asal digunakan untuk memediasi kesenjangan nilai rapor.

Persentase indikator prestasi akademik dan non-akademik yaitu sebagai berikut:

Nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik

Persentil nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik

Prestasi akademik: 30 persen akademik, 5 persen non akademik

Prestasi non akademik: 5 persen akademik, 40 persen non akademik

Persentil non akademik: 5 persen akademik, 4 persen non akademik

-Jalur AfirmasiPrioritas Pertama yaitu anak panti, anak penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD

-Kelompok Afirmasi Prioritas Kedua mencakup anak penerima KJP Plus yang masih aktif, anak yang terdaftar di DTKS, anak dari pengemudi Jak Lingko, dan anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Khusus jalur Afirmasi Prioritas Pertama, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan zonasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar

Khusus Afirmasi Prioritas Kedua, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar

Langkah Pendaftaran PPDB DKI 2022:

- Kunjungi situs ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Isi formulir

- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

Cara mengaktivasi PIN/token:

- Kunjungi situs ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan nomor peserta

- Pilih sekolah tujuan

Langkah memilih sekolah tujuan:

- Kunjungi situs ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan nomor peserta dan password untuk login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
110 Ribu Siswa SMP-SMA Baru di Jakarta Diterima Melalui Jalur Prestasi
110 Ribu Siswa SMP-SMA Baru di Jakarta Diterima Melalui Jalur Prestasi

Seleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.

Baca Selengkapnya
Disdik Jabar Buka Suara Terkait Siswa Miskin Tak Diterima SMAN 4 Depok
Disdik Jabar Buka Suara Terkait Siswa Miskin Tak Diterima SMAN 4 Depok

Warga sebelumnya menggelar aksi solidaritas karena banyak siswa dari keluarga miskin tidak diterima SMA Negeri 4 Depok.

Baca Selengkapnya
Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia Sangat Lambat, Bappenas Beberkan Buktinya
Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia Sangat Lambat, Bappenas Beberkan Buktinya

PISA menyebut peningkatan kualitas pendidikan Indonesia sangatlah lambat.

Baca Selengkapnya
SMP Swasta di Surabaya hanya Dapat Satu Murid pada Tahun Ajaran Baru, Sistem Zonasi Jadi Sorotan
SMP Swasta di Surabaya hanya Dapat Satu Murid pada Tahun Ajaran Baru, Sistem Zonasi Jadi Sorotan

Salah satu SMP swasta di Surabaya hanya diminati dua pelajar saat pendaftaran tahun ajaran baru. Namun, satu di antaranya justru mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Miris, Depok Minim SMP Negeri, Puluhan Ribu Siswa Lulusan SD Kebingungan Cari Sekolah
Miris, Depok Minim SMP Negeri, Puluhan Ribu Siswa Lulusan SD Kebingungan Cari Sekolah

Tahun ini, jumlah lulusan SD di Depok sebanyak 34.000 siswa. Namun daya tampung SMPN di Depok hanya untuk 9.000 siswa saja.

Baca Selengkapnya
Bangunan Baru dan Fasilitas Lengkap, SDN di Semarang Ini Tetap Sepi Peminat
Bangunan Baru dan Fasilitas Lengkap, SDN di Semarang Ini Tetap Sepi Peminat

Semenjak dibuka pendaftaran hanya 10 orang calon siswa yang mendaftar di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya
51 Siswa di Depok yang Dianulir Masuk SMAN karena Curang Difasilitasi Sekolah di Swasta
51 Siswa di Depok yang Dianulir Masuk SMAN karena Curang Difasilitasi Sekolah di Swasta

Menurutnya, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya.

Baca Selengkapnya
Segini Total Warga Pendatang Baru ke Jakarta Usai Libur Lebaran
Segini Total Warga Pendatang Baru ke Jakarta Usai Libur Lebaran

Tren yang biasa terjadi adalah melonjaknya jumlah pendatang yang tiba di Jakarta

Baca Selengkapnya
Cerita Miris SD Negeri di Palembang, Lokasi Strategis di Tengah Kota tapi Cuma Dapat 3 Siswa Baru
Cerita Miris SD Negeri di Palembang, Lokasi Strategis di Tengah Kota tapi Cuma Dapat 3 Siswa Baru

Minimnya pendaftar disebabkan adanya dua SD Negeri lain yang posisinya berdekatan.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Sekolah di Jateng Ini Terdampak PPDB Sistem Zonasi, Rumah Warga Sampai Disulap Jadi Ruang Kelas
Sejumlah Sekolah di Jateng Ini Terdampak PPDB Sistem Zonasi, Rumah Warga Sampai Disulap Jadi Ruang Kelas

Beberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Februari 2024, Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun 1,54 persen Dibanding Februari 2023
Februari 2024, Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun 1,54 persen Dibanding Februari 2023

Pengangguran turun sebesar 1,54 persen poin dibandingkan Februari 2023

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji Program Ganjar Bangun SMKN Gratis: Mendikbud Datang ke Sini, Perluas ke Provinsi Lain
Jokowi Puji Program Ganjar Bangun SMKN Gratis: Mendikbud Datang ke Sini, Perluas ke Provinsi Lain

Jokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.

Baca Selengkapnya