Cegah Pencabutan Izin Usaha, Ketua DPRD DKI Imbau Perusahaan Taat PSBB
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta seluruh perusahaan di Jakarta menaati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari pencabutan izin usaha.
"Sebelum ada kebijakan pencabutan izin usaha dari pemerintah, saya, Ketua DPRD meminta agar perusahaan-perusahaan patuh pada kebijakan PSBB ini. Kita harus menghormati sesama," kata Prasetyo, Selasa (14/4).
Politikus PDIP itu tidak menampik masih banyak masyarakat masih mendatangi Jakarta untuk bekerja. Hal itu tercermin dari jumlah kepadatan penumpang di transportasi masal, seperti KRL.
-
Bagaimana MRT Jakarta mengelola kerumunan? MRT Jakarta juga menyiapkan manajemen kerumunan (crowd management) melalui penambahan petugas dan peralatan pendukung seperti pengeras suara dan rambu penunjuk arah di area stasiun.
-
Dimana arus mudik di Jawa Tengah terlihat padat? Kepadatan arus kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Kalikangkung berdampak pula pada kepadatan arus kendaraan di ruas tol dalam kota Semarang.
-
Dimana saja pemudik motor terlihat ramai? Mudik motor masih jadi primadona Jutaan pemudik dengan motor menyemut selama musim mudik 2023. Memadati ruas-ruas jalan demi bertemu keluarga di kampung halaman.
-
Dimana pemukiman padat di Jakarta Barat? Pemukiman di daerah Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebun Jeruk ini misalnya.
-
Bagaimana transportasi di Jakarta berkembang? Pelbagai angkutan umum berteknologi manual hingga mesin pernah menghiasi jalanan ibu kota. Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Siapa yang menilai kemacetan di Jakarta? Tomtom International BV adalah lembaga pemeringkat lalu lintas kota dunia mencatat peringkat kemacetan di Jakarta naik menjadi 29 pada 2022.
Prasetyo mengatakan, kepadatan penumpang yang terjadi di beberapa stasiun KRL penyangga ibu kota seperti Bogor, Depok, Bekasi, karena perusahaan yang tidak masuk kategori pengecualian PSBB tetap melakukan aktivitas perkantoran.
Pembatasan kegiatan perkantoran telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berbunyi :
"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Kantor Tak Tutup Berimbas Penumpukan di Stasiun
Hanya saja, ada beberapa sektor yang dikecualikan dari PSBB yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan kesehatan, pangan, energi, industri strategis, informasi dan komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, pelayanan dasar utilitas publik. Di luar itu, kata Anies, kegiatan usaha diharuskan dilakukan di rumah.
"Coba lihat penumpukan di stasiun-stasiun kereta Senin kemarin, apa tidak membahayakan? Semuanya para pekerja yang terpaksa masuk ke Jakarta untuk bekerja. Pertimbangan kesehatan sekarang ini sangat penting," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda dan Pangdam Jaya melakukan evaluasi hari ketiga pelaksanaan PSBB. Hasil evaluasi tersebut, masih terjadi penumpukan penumpang di KRL. Anies meyakini, kondisi tersebut karena masih ada operasional perkantoran di Jakarta. Untuk itu, kata Anies, pihaknya akan mendata dan mengevaluasi perusahaan yang tidak taat menjalani kebijakan PSBB. Hasil evaluasi bervariasi, dimulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Kami akan lakukan pendataan, dan melakukan evaluasi, jika masih belum ditaati kami tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha mereka," ancam Anies (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca SelengkapnyaMenurut Heru, pengawasan terhadap ASN DKI yang sedang WFH telah dilakukan secara maksimal.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
Baca SelengkapnyaDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, bila melihat dari indeks kemacetan, untuk kondisi ideal di Jabodetabek berada pada angka 35 persen.
Baca SelengkapnyaSegala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPengangguran di jJakarta sudah mencapai 7 ribuan orang.
Baca Selengkapnya7.649 Pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (KPK) di DKI Jakarta selama Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca Selengkapnya