Cegah Penyebaran Covid-19, DLH DKI Terapkan Protokol Pengelolaan Masker Bekas
Merdeka.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Protokol pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) rumah tangga ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Selain mencegah penyebaran Covid-19, protokol pengelolaan masker itu dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta guna melindungi petugas kebersihan sebagai garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker dan sarung tangan sekali pakai menyebabkan sampah yang potensial masuk kategori limbah B3 tersebut mengalami peningkatan.
-
Bagaimana cara menjaga kebersihan lingkungan? 'Sesungguhnya Allah Ta'ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu.' (HR. At- Tirmidzi)
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
Sampah jenis tersebut, ungkap Andono, potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus. Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga.
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Sampah medis secara aturan termasuk limbah B3 yang pengaturannya khusus dengan izin pengangkutan, pengolahan serta pemusnahannya terpusat di Kementerian. Prinsipnya, setiap rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola sampah medis yang dihasilkan sesuai aturan dan bisa dikerjasamakan dengan perusahaan yang berizin dari KLHK," kata Andono, kepada merdeka.com, Jumat (3/4).
Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Kekhawatirannya, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.
Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.
Kepala Seksi B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengantongi data jumlah sampah medis, baik yang berasal dari fasilitas pelayan kesehatan maupun dari rumah tangga. Sejauh ini pihaknya baru mengeluarkan protokol pengelolaan sampah medis atau B3 dari rumah tangga.
"Terkait data, kami belum punya khususnya pada saat wabah Covid-19 ini. Namun, kami sudah menyiapkan protokolnya," singkat Rosa kepada merdeka.com.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi pun menjelaskan bahwa pendataan terhadap sampah medis B3 yang berasal dari rumah tangga memang baru dilakukan pihaknya. Mengingat penggunaan alat pelindung, seperti masker, baru dilakukan secara masif setelah merebaknya Covid-19.
“Cuma kondisi sekarang kan banyak masker itu yang dipakai individu kan. Menjadi sampah rumah tangga otomatis jenis masker itu juga terdapat ada. Itu yang dikelola oleh DLH. Cuma dari fasyankes, mereka sudah punya jalur sendiri,” urai dia.
“Masih kita proses. Karena kita masih proses pengumpulan dulu sama skemanya. Karena dulu waktu normal, hal itu tidak terjadi. Terjadi pada saat ini orang mulai pakai masker kan. Dibuang juga di tempat sampah rumahannya. Skema itu yang kita bikin sekarang. Kalau fasyankes sudah punya jalur masing-masing,” imbuhnya.
Dia pun menjamin bahwa sampah-sampah medis B3 yang berasal dari rumah tangga diproses sedemikian rupa, sehingga tidak malah menjadi sumber penularan penyakit. Karena itu sampah-sampah itu dipisahkan dari sampah pada umumnya.
“Dipisahkan. Kita sudah kerja sama dengan jasa pengelolaan limbah B3 termasuk medis, (sampah) infeksius. Yang kita kumpulkan itu akan kita kirim ke sana untuk dibakar dengan incinerator yang standar medis. Di atas 1.000 derajat,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi petugas. Protokol tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Terhadap Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Prosedur keselamatan diri yang diatur, jelas dia, di antaranya kewajiban seluruh pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang sesuai dengan risiko kerjanya.
"Agar meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembatasan fisik (physical distancing) antar pegawai minimal satu meter saat bertugas, selalu berupaya menjaga kebersihan area tempat bekerja dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas," terang dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaKemudian, yang kedua adalah strategi pengurangan emisi pencemaran udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan uji emisi dan penggunaan transportasi umum.
Baca SelengkapnyaMenggunakan masker adalah langkah pencegahan, bukan hanya untuk COVID-19, tapi juga berbagai macam virus lainnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini sebanyak 50 petugas Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sedang melakukan pembersihan tumbuhan tersebut.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan mewajibkan pasangan calon kepala daerah yang diusung, memasukkan isu lingkungan ke dalam visi misi.
Baca Selengkapnyameski Natal jatuh pada hari libur, pasukan oranye DLH tetap bekerja seperti biasa.
Baca Selengkapnya"Saya minta Walkot, Camat, Lurah untuk menyadarkan masyarakat untuk tidak bakar sampah di lingkungannya," kata Heru.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaHendri berujar, sarana dan prasarana juga disiagakan.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca Selengkapnya