Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEO Hingga Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta

CEO Hingga Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ©2021 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Petugas Gabungan telah mengamankan dua perusahaan yang diduga telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satu perusahaan yang diamankan itu yang sempat didatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan beberapa waktu lalu.

"Kemarin kita mengamankan ada dua perusahaan, mungkin sempat viral di media sosial. Sempat Pak Gubernur menegur langsung pimpinan perusahaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (7/7).

Yusri menyebut, untuk perusahaan yang diamankan itu yakni PT DPI yang berada di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat. Saat itu, petugas mengamankan sebanyak sembilan orang.

"Di TKP kita amankan ada sembilan orang dan sudah ditetapkan tersangka ada dua. Pertama inisialnya RRK, laki-laki. Dia adalah Direktur Utamanya. Kemudian yang kedua adalah AHV, ini adalah Manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," sebutnya.

Kemudian perusahaan yang kedua yakni PT.LMI yang beralamat di Gunung Sahari, Sudirman, Jakarta Pusat. Saat itu, ia mengamankan sebanyak lima orang dan langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait hal tersebut.

"Kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD. Dia adalah CEO-nya dari PT LMI ini. Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yg melihat langsung perusahaan-perusahaan nonesensial dan kritikal yang masih buka," jelasnya.

Yusri mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat ini lah petugas merasa terbantu dalam menegakkan kebijakan PPKM Darurat. Karena, kebijakan ini sendiri menurutnya bukan lah untuk menyusahkan masyarakat.

"Upaya ini bukan untuk menyusahkan, kebijakan ini bukan untuk menyusahkan warga DKI Jakarta khususnya. Tetapi untuk menyelamatkan jiwa masyarakat Jakarta, karena kita tahu pandemi ini bukan lagi main-main. Angka positive rate ini cukup tinggi," ujarnya.

"Mudah-mudahan ke depan masyarakat Jakarta sudah mulai mengerti ini. Mudah-mudahan kita harapkan, kita jaga bersama agar bisa turun," tambahnya.

Untuk mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit pada Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Kami masih bergerak terus, kami masih melakukan patroli terus juga kami mengharapkan adanya informasi dari masyarakat atau mungkin dari pegawainya sendiri yang merasa nonesensial dan kritikal atau dipaksa oleh pimpinan perusahaannya untuk bekerja segera laporkan. Kami akan amankan identitas yang bersangkutan," tegasnya.

"Ini adalah upaya kita bersama-sama bagaimana kita bersama-sama sadar bahwa Covid-19 ini tidak main-main," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Polri Diminta Periksa Atasan 18 Polisi yang Peras Penonton DWP
Polri Diminta Periksa Atasan 18 Polisi yang Peras Penonton DWP

Jika para pimpinan oknum tersebut tidak diperiksa maka akan ada asumsi dari masyarakat, pimpinannya menerima setoran dari bawahannya.

Baca Selengkapnya
18 Polisi Peras Wisatawan DWP Bisa Bikin Rugi Negara, Begini Penjelasannya
18 Polisi Peras Wisatawan DWP Bisa Bikin Rugi Negara, Begini Penjelasannya

Pemerasan yang dilakukan anggota polisi kepada wisatawan DWP bisa berdampak buruk terhadap pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Status Ipar Surya Darmadi yang Jadi Penampung Rekening Rp288 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma
Kejagung Jelaskan Status Ipar Surya Darmadi yang Jadi Penampung Rekening Rp288 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma

RI berperan sebagai penampung rekening dari hasil TPPU oleh PT Darmex Plantations bersama dengan lima tersangka korporasi lainnya.

Baca Selengkapnya