CEO Hingga Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta
Merdeka.com - Petugas Gabungan telah mengamankan dua perusahaan yang diduga telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satu perusahaan yang diamankan itu yang sempat didatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan beberapa waktu lalu.
"Kemarin kita mengamankan ada dua perusahaan, mungkin sempat viral di media sosial. Sempat Pak Gubernur menegur langsung pimpinan perusahaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (7/7).
Yusri menyebut, untuk perusahaan yang diamankan itu yakni PT DPI yang berada di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat. Saat itu, petugas mengamankan sebanyak sembilan orang.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Di TKP kita amankan ada sembilan orang dan sudah ditetapkan tersangka ada dua. Pertama inisialnya RRK, laki-laki. Dia adalah Direktur Utamanya. Kemudian yang kedua adalah AHV, ini adalah Manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," sebutnya.
Kemudian perusahaan yang kedua yakni PT.LMI yang beralamat di Gunung Sahari, Sudirman, Jakarta Pusat. Saat itu, ia mengamankan sebanyak lima orang dan langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait hal tersebut.
"Kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD. Dia adalah CEO-nya dari PT LMI ini. Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yg melihat langsung perusahaan-perusahaan nonesensial dan kritikal yang masih buka," jelasnya.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat ini lah petugas merasa terbantu dalam menegakkan kebijakan PPKM Darurat. Karena, kebijakan ini sendiri menurutnya bukan lah untuk menyusahkan masyarakat.
"Upaya ini bukan untuk menyusahkan, kebijakan ini bukan untuk menyusahkan warga DKI Jakarta khususnya. Tetapi untuk menyelamatkan jiwa masyarakat Jakarta, karena kita tahu pandemi ini bukan lagi main-main. Angka positive rate ini cukup tinggi," ujarnya.
"Mudah-mudahan ke depan masyarakat Jakarta sudah mulai mengerti ini. Mudah-mudahan kita harapkan, kita jaga bersama agar bisa turun," tambahnya.
Untuk mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit pada Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Kami masih bergerak terus, kami masih melakukan patroli terus juga kami mengharapkan adanya informasi dari masyarakat atau mungkin dari pegawainya sendiri yang merasa nonesensial dan kritikal atau dipaksa oleh pimpinan perusahaannya untuk bekerja segera laporkan. Kami akan amankan identitas yang bersangkutan," tegasnya.
"Ini adalah upaya kita bersama-sama bagaimana kita bersama-sama sadar bahwa Covid-19 ini tidak main-main," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaJika para pimpinan oknum tersebut tidak diperiksa maka akan ada asumsi dari masyarakat, pimpinannya menerima setoran dari bawahannya.
Baca SelengkapnyaPemerasan yang dilakukan anggota polisi kepada wisatawan DWP bisa berdampak buruk terhadap pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaRI berperan sebagai penampung rekening dari hasil TPPU oleh PT Darmex Plantations bersama dengan lima tersangka korporasi lainnya.
Baca Selengkapnya