Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin Terpaksa Dieksekusi Juru Sita PN Jakpus

Cerita Rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin Terpaksa Dieksekusi Juru Sita PN Jakpus Rumah Prof Mohammad Yamin. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Sejumlah petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendatangi rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin di Jl Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7). Kedatangan mereka untuk mengeksekusi rumah bercat putih.

Ketua Tim Juru Sita PN Jakarta Pusat Asmawan, menjelaskan eksekusi rumah yang dilakukan pihaknya mengacu pada berita acara pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang.

"Eksekusi itu berdasarkan risalah lelang dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang berasaskan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa," ucap Asmawan. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (3/7).

Orang lain juga bertanya?

Rumah itu dijadikan jaminan oleh PT Rahajasa Media Internet (Radnet) saat mengajukan pinjaman kepada Bank BJB pada 29 Juni 2011 silam. Pinjaman itu untuk Pekerjaan KPU/USO di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Singkat cerita, Bank BJB akhirnya mendaftarkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan mempailitkan Radnet pada 20 Agustus 2019.

Asmawan mengatakan, proses eksekusi itu memang harus dilaksanakan per 2 Juli 2020 sesuai risalah tersebut. Sehingga pemenang lelang dapat mempergunakan bangunan sesuai ketentuan dan dijamin serta dilindungi undang-undang.

"Intinya bahwa kegiatan hari itu adalah memenuhi eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dan memang seharusnya sudah ditegakkan per hari itu. Kasusnya kita hanya menjalankan risalah lelang dari Bank BJB dan ini adalah pemenang lelang yang dilindungi oleh undang-undang," ucapnya.

Belum Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjelaskan, status rumah yang pernah mendapatkan anugerah budaya di tahun 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.

Menurut Iwan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang, terlebih diketahui rumah tokoh pergerakan nasional itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur (Keputusan Gubernur) DKI Jakarta.

Meskipun, pada 2013 Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta memberikan piagam penghargaan anugerah budaya kepada pihak keluarga Mohammad Yamin.

"Memang pada 2013 rumah itu oleh Pak Joko Widodo mendapat piagam penghargaan Anugerah Budaya. Tapi secara de jure aturan itu mengatakan bahwa rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya, karena belum ada Kepgubnya. UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 memperbolehkan perpindahan tangan atau pelepasan hak," ucap Iwan.

Kronologi Rumah Mohammad Yamin Berujung Eksekusi

Penasihat Hukum Keluarga Prof Mohammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

"Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah," kata Martina. Demikian dikutip dari Liputan6.com, Jumat (3/7).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

"Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar," ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tetapi, pihak perbankan justru mendaftarkan PKPU dan keluarlah keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm Mohammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

"Rencananya eksekusi dilakukan besok (Kamis,2 Juli). Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat eksekusi," ucap dia.

Proses Eksekusi

Pada Kamis (2/7) kemarin, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah Pahlawan Nasional RI, Prof Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro. Rumah dan tanah seluas 1.626 meter persegi itu disita oleh pengadilan lantaran kasus utang piutang.

Pantauan Liputan6.com, puluhan orang datang pada pukul 09.28 WIB. Dua orang di antaranya perwakilan Juru sita Jakarta Pusat. Dia menjelaskan, maksud kedatangannya untuk menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami Ketua Pengadilan Jakarta Pusat membaca surat permohonan dari Sri Indah Waluyo SH dkk yang pada pokoknya memohon Ketua Pengadilan Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah 1626 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat sesuai sertifikat hak milik no 1482/Menteng. Pengosongan sesuai dengan Penetapan no 17/2020/eksekusi junto risalah lelang no 43/28/2020/ 13 Feb 2020," kata salah satu petugas Juru Sita, Kamis (2/6/2020).

Cucu pahlawan nasional M Yamin, Roy Rahajasa Yamin mencoba bernegosiasi dengan petugas juru sita. Dia meminta waktu penundaan eksekusi.

Roy Yamin menyampaikan, pihaknya sedang melakukan perlawanan hukum atas eksekusi tersebut. Kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, usahanya sia-sia. Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak mengindahkannya.

"Proses eksekusi tetap kami lanjutkan selama tidak ada perintah penundaan dari pimpinan," jawab juru sita.

Roy Yamin masih berupaya mengadang kedatangan eksekutor dari PN Jakpus di depan pagar. Dia juga bersitegang dengan beberapa eksekutor. Namun, diredam oleh kepolisian.

Eksekutor langsung membentuk barisan untuk mendobrak pagar hitam yang menghalangi ke dalam rumah. Namun, sia-sia karena pagar tetap berdiri kokoh. Petugas juru sita memilih mengelas gembok.

Pada sisi lain, beberapa kerabat dari pahlawan nasional Mohammad Yamin, Roy Rahajasa Yamin berbaris sambil membentangkan spanduk bernada satire.

Namun, eksekutor tetap mengeluarkan barang-barang milik keluarga Prof Mohammad Yamin.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Polemik Kampung Susun Bayam, Sekda DKI Ungkit Telah Sediakan Rusun Nagrak
Polemik Kampung Susun Bayam, Sekda DKI Ungkit Telah Sediakan Rusun Nagrak

Joko mengaku tidak mengetahui informasi terkini tangkap paksa terhadap warga eks Kampung Bayam bernama Furqon.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya

Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya

Baca Selengkapnya
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Rasich Anak Eks Menteri PUPR Era Soeharto Tewas Sempat Kena Palu, Rumah Dieksekusi
VIDEO: Kronologi Rasich Anak Eks Menteri PUPR Era Soeharto Tewas Sempat Kena Palu, Rumah Dieksekusi

Adapun eksekusi rumah milik Rasich Hanif diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya