Cerita Satpol PP DKI Rogoh Kocek Pribadi Karena Pelanggar Perda Tak Sanggup Bayar
Merdeka.com - Pelaksanaan vonis majelis hakim terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta, menimbulkan polemik bagi Satuan Polisi (Satpol PP) DKI Jakarta. Kasatpol PP DKI, Arifin menyampaikan tidak sedikit anggotanya justru merogoh kocek pribadi bagi pelanggar Perda.
Dalam realita di lapangan, banyak pelanggar Perda tidak mampu membayar sanksi denda usai diputuskan oleh majelis hakim. Nilai minimum denda yang dijatuhkan rata-rata Rp500.000. Sekalipun sanksi denda diganti dengan penyitaan aset, nilai aset si pelanggar tidak mencapai nilai minimum denda.
"Karena itu menjadi putusan pengadilan, yang bayar teman-teman juga itu kumpulin uang untuk memenuhi putusan perkara, kena denda sekian, teman-teman kumpulin uang akhirnya dia yang bayarin," kata Arifin, Selasa (29/3).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Kenapa napi dan tahanan di Lapas Curup membersihkan masjid? Persiapan bahkan dilakukan sebelum datangnya bulan suci Ramadan. Para napi dan tahanan bergotong royong membersihkan masjid, seperti yang dilakukan warga binaan Lapas Curup, Rejanglebong, Bengkulu.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
"Jadi sungguh sangat aneh ketika kita menegakkan Perda, memberikan efek jera, kepada masyarakat ternyata yang bayarnya anggota juga," imbuhnya.
Nasib nelangsa bukan hanya soal anggota yang membayar sanksi pelanggar. Lembaga pemasyarakatan tak mau menerima pelanggar Perda. Menurut Arifin, Kementerian Kehakiman fungsi Lapas adalah membina narapidana pidana umum, bukan pelanggar Perda.
Arifin mengaku kebingungan, dengan kondisi tersebut. Terlintas di benaknya jika pelanggar Perda dititipkan ke panti rehabilitasi Dinas Sosial. Pemikiran ini yang kemudian diajukan ke dalam klausul revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007.
"Mungkin dalam pemikiran saya apakah apabila kemudian dari Lapas itu enggak bisa menerima pelanggar Perda untuk mendapat kurungan atas pengganti dari sanksi pidana denda apakah kemudian kita bisa memasukkan dalam klausul pasal itu menitipkan melalui panti sosial kita misalnya dalam waktu sekian hari sehingga mungkin itu bisa diterima dalam bentuk pembinaan di panti," jelasnya.
Dari segala kondisi dan situasi di lapangan, Arifin berkesimpulan Perda Nomor 8 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan situasi masyarakat saat ini. Pertimbangan ini pula yang menjadi dasar Pemprov DKI menyusun revisi Perda tentang Ketertiban Umum.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPara narapidana ini siap membuktikan dirinya telah berubah dan siap bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca Selengkapnya