Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Satpol PP DKI Rogoh Kocek Pribadi Karena Pelanggar Perda Tak Sanggup Bayar

Cerita Satpol PP DKI Rogoh Kocek Pribadi Karena Pelanggar Perda Tak Sanggup Bayar Razia Masker di Kawasan Kota Tua. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pelaksanaan vonis majelis hakim terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta, menimbulkan polemik bagi Satuan Polisi (Satpol PP) DKI Jakarta. Kasatpol PP DKI, Arifin menyampaikan tidak sedikit anggotanya justru merogoh kocek pribadi bagi pelanggar Perda.

Dalam realita di lapangan, banyak pelanggar Perda tidak mampu membayar sanksi denda usai diputuskan oleh majelis hakim. Nilai minimum denda yang dijatuhkan rata-rata Rp500.000. Sekalipun sanksi denda diganti dengan penyitaan aset, nilai aset si pelanggar tidak mencapai nilai minimum denda.

"Karena itu menjadi putusan pengadilan, yang bayar teman-teman juga itu kumpulin uang untuk memenuhi putusan perkara, kena denda sekian, teman-teman kumpulin uang akhirnya dia yang bayarin," kata Arifin, Selasa (29/3).

Orang lain juga bertanya?

"Jadi sungguh sangat aneh ketika kita menegakkan Perda, memberikan efek jera, kepada masyarakat ternyata yang bayarnya anggota juga," imbuhnya.

Nasib nelangsa bukan hanya soal anggota yang membayar sanksi pelanggar. Lembaga pemasyarakatan tak mau menerima pelanggar Perda. Menurut Arifin, Kementerian Kehakiman fungsi Lapas adalah membina narapidana pidana umum, bukan pelanggar Perda.

Arifin mengaku kebingungan, dengan kondisi tersebut. Terlintas di benaknya jika pelanggar Perda dititipkan ke panti rehabilitasi Dinas Sosial. Pemikiran ini yang kemudian diajukan ke dalam klausul revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007.

"Mungkin dalam pemikiran saya apakah apabila kemudian dari Lapas itu enggak bisa menerima pelanggar Perda untuk mendapat kurungan atas pengganti dari sanksi pidana denda apakah kemudian kita bisa memasukkan dalam klausul pasal itu menitipkan melalui panti sosial kita misalnya dalam waktu sekian hari sehingga mungkin itu bisa diterima dalam bentuk pembinaan di panti," jelasnya.

Dari segala kondisi dan situasi di lapangan, Arifin berkesimpulan Perda Nomor 8 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan situasi masyarakat saat ini. Pertimbangan ini pula yang menjadi dasar Pemprov DKI menyusun revisi Perda tentang Ketertiban Umum.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih

Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Intip Kegiatan Narapidana Lapas Sijunjung Sulap Limbah Kayu Jadi Benda Bernilai Ekonomi, Bikin Jam hingga Almari Estetik
Intip Kegiatan Narapidana Lapas Sijunjung Sulap Limbah Kayu Jadi Benda Bernilai Ekonomi, Bikin Jam hingga Almari Estetik

Para narapidana ini siap membuktikan dirinya telah berubah dan siap bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya