Cerita Warga Plumpang di Pusaran Polemik IMB Era Anies
Merdeka.com - Permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi polemik usai terjadinya kebakaran yang bermula dari Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara yang turut menyambar ke permukiman warga sekitar. Kebakaran hebat tersebut terjadi pada Jumat (3/3) malam hari.
Pasalnya di tengah polemik nasib dari warga Tanah Merah yang terdampak dari kebakaran tersebut tiba-tiba dimunculkan isu dengan keberadaan IMB bangunan tidak dibarengi dengan sertifikat tanah.
Menurut PP No. 24 tahun 1997 yang memuat tentang Pendaftaran Tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Mengapa penting untuk mengurus sertifikat tanah? Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
-
Apa manfaat sertipikat tanah bagi masyarakat? “Tetapi, setelah disertipikasi maka akan banyak manfaat yang bisa diterima masyarakat,“ tuturnya.
Sedangkan IMB diatur dalam UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia wajib dilengkapi dengan IMB. IMB adalah landasan sah untuk mendirikan bangunan.
Menurut Nugroho (43), RT 06 RW 01 Rawa badak Selatan yang turut terdampak dari kebakaran depo Pertamina, dirinya memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki. Tidak hanya itu, bahkan dirinya yang sudah memiliki kontrakan sebanyak tujuh pintu semuanya bersertifikat.
"Dulu kita di sini girik tapi kita ada PBB. Berjalan waktu sebelum Covid ada sertifikat," ujar Nugroho saat ditemui merdeka.com, Selasa (7/3).
Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya bukan warga tanah merah seperti yang sedang diisukan tengah terbelit dengan masalah IMB. Tanah miliknya sudah ditempati oleh kedua orangtuanya sejak tahun 70'an.
"Tanah kita tanah bersertifikat dan saya tegaskan saya bukan warga tanah merah," pungkas dia.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengaku juga memiliki IMB yang pada saat itu tengah dibagikan oleh era Gubernur Anies Baswedan.
Hal serupa juga dikatakan oleh Fatmah (50) warga RT 06 RW 01 Kampung Bendungan Melayu yang sudah menempati kawasan tersebut sejak tahun 1998. Kala itu, ia membeli tanah seluas 40 meter persegi.
Terlebih ia juga sempat mengurus sertifikat tanah miliknya secara pribadi yang baru beberapa tahun ini dipegangnya.
"Saya yang tadinya beli rumah lalu sudah ada juga sertifikat. Sertifikatnya sejak tahun 2020 dan saya juga ngurus sampe balik nama saya sendiri," jelas dia.
Berbeda dengan dua warga lainnya namun masih berada di dekat TKP kebakaran. Meskipun tidak berdampak, namun keduanya memiliki IMB yang diterima sejak era Anies.
Kepada merdeka.com, Siti (38) warga Tanah Merah Atas RT 12 RW 07 Kelurahan Tugu Selatan mengaku mendapat IMB di periode terakhir Anies. Sedangkan bangunan miliknya sudah didirikan sejak tahun sekitar 1950.
"Saya dapat IMB tahun 2022," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Badriah yang tinggal di RT 03 RW 01 Rawa Badak Selatan yang mengaku sempat ingin mengurus IMB pada zaman Gubernur Joko Widodo. Namun baru dapat terealisasikan di zaman Anies.
"IMB dari orangtua dari zaman pak Anies, awalnya dari Pak Jokowi tapi enggak jadi tapi ada lagi pas zaman Pak Anies," ceritanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Kelurahan Polehan, Kota Malang, akhirnya dapat bernafas lega karena setelah 24 tahun akhirnya mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaAHY mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan nilai ekonomi dan modal usaha.
Baca SelengkapnyaPeringatan HANTARU 2024, Wamen ATR/Waka BPN turut memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya serta piagam penghargaan kepada pegawai.
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSelain jaminan perlindungan dari mafia tanah, dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, sertifikat ini juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Baca SelengkapnyaPemberian sertifikat tersebut membuat jemaah merasa aman saat melaksanakan ibadah.
Baca SelengkapnyaBalik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Baca SelengkapnyaMenteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY berharap dengan sertipikat tanah yang kini dimiliki masyarakat bisa ikut mengembangkan UMKM.
Baca SelengkapnyaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN.
Baca Selengkapnya