CFD Ditiadakan Saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Merdeka.com - Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin akan diselenggarakan akhir pekan ini, Minggu (20/10). Kendati pelantikan dijadwalkan pada siang hari, sekitar pukul 14.00, aktivitas hari bebas kendaraan atau car free day di Jakarta akan ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, CFD sengaja ditiadakan pada Minggu pagi demi menghormati upacara pelantikan Presiden dan Wapres terpilih.
"Alasannya tentu pertama kita menghormati proses pelantikan kepala negara dan Wakil Presiden," jelasnya dihubungi Kamis (17/10).
-
Kenapa Presiden Jokowi hadir di pelantikan? Pelantikan juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Bagaimana proses pelantikan Presiden? Proses Pelantikan Setelah pasangan calon terpilih dan divalidasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang, maka tahap-tahap berikutnya akan dilakukan:Persiapan AdministratifPanitia Pelaksana Pelantikan akan mempersiapkan semua detail logistik, keamanan, dan fasilitas yang diperlukan untuk acara pelantikan.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Siapa saja yang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden? 'Selamat atas pelantikan Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Bapak Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden. Semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan dan kebijaksanaan agar dapat menjalankan amanah ini dengan jujur, adil, dan penuh tanggung jawab untuk kebaikan seluruh rakyat.'
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga ingin memberikan kesempatan kepada warga yang ingin menghadiri acara penting tersebut. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR RI. Sedianya pelantikan akan dilaksanakan pada sore hari namun dimajukan pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan persiapan pelantikan telah dilakukan sejak September lalu. Pihaknya telah menggelar sejumlah rapat koordinasi salah satunya terkait rute lalu lintas dan persiapan keamanan.
"Kita mendukung persiapan keamanan yang dikerjakan oleh TNI dan Polri. Kemudian semua fasilitas-fasilitas yang terkait dengan kegiatan pelantikan maupun acara pasca-pelantikan itu kita bantu siapkan," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi pengambilan sumpah dan jabatan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan dalam sidang paripurna MPR.
Baca SelengkapnyaBakal ada 10 panggung rakyat yang nantinya bakal disediakan di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal memprioritaskan kendaraan iring-iringan Presiden dan Wakil Presiden hingga tamu-tamuĀ VVIP yang hendak melintas di Jalan Sudirman-Thamrin.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya yang melaksanakan aktivitas di Jalan Sudirman-Thamrin.
Baca SelengkapnyaCar free day (CFD) juga ditiadakan pada Minggu (20/10).
Baca SelengkapnyaAda juga poster dan spanduk bertuliskan Terimakasih Jokowi dan Terimakasih Prabowo dari para kelompok relawan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi secara terbuka menegaskan bahwa seorang kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres.
Baca SelengkapnyaHari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akan ditiadakan untuk sementara pada Minggu (11/2) nanti.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnya