Cukup Bukti, Polisi Tahan PNS yang Tabrak 7 Pesepeda di Sudirman
Merdeka.com - Polisi telah menahan PNS pengendara mobil bernama Toto Prasetio (43) yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta. Penahanan dilakukan karena polisi telah memiliki cukup bukti untuk tersangka.
"kasus sepeda kita sudah lakukan penahanan, karena kami sudah bisa mengumpulkan bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di kantornya, Jl Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (30/12).
Fahri mengatakan, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku memenuhi unsur tindak pidana yang dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas. Yaitu pasal 311 junto ayat 4 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan termasuk junto pasal 310 ayat 3 ancaman 5 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Karena ada beberapa korban yang patah kaki, termasuk juga bahunya juga patah sehingga bisa kita kategorikan sebagai luka berat. Dan akhirnya kemarin sudah kita putuskan untuk dapat dilakukan penahanan," tuturnya.
Fahri menambahkan dari 7 korban pesepeda, ada 5 yang dirawat jalan dan 2 orang di rawat inap karena harus menjalankan operasi.
"Hari ini dari pihak propam (Polres) Jakarta Selatan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku terhadap kejadian laka lantasnya, juga termasuk terkait masalah korbannya," ucapnya.
Tersangka juga dalam pengaruh narkoba saat menabrak pesepeda. Fahri menyebut, untuk lebih rincinya di tangani oleh Polres Jakarta Selatan.
"Itu dikaitkan dengan narkobanya sendiri dengan pidana narkoba dari polres jakarta selatan. Kalau kami langsung soal kecelakaan lalu lintasnya," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaPengemudi yang positif mengonsumsi sabu-sabu itu juga telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaDishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca Selengkapnya