Curi HP Korban, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Jakpus Berusaha Hapus Jejak
Merdeka.com - Pemuda berinisial MA (23) berusaha menghilangkan jejak usai memperkosa dan menghabisi nyawa AW (19). Jasad AW ditemukan di sebuah kontrakan Jalan Mangga Besar 13 RT 01/03, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat pada Jumat (4/3) sore.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom menerangkan, MA mencuri beberapa barang-barang milik AW sebelum meninggal lokasi.
Mukarom menyebut, salah satu barang bukti yang disita penyidik ialah alat komunikasi atau ponsel milik AW. Kepada penyidik, AW sengaja mengambil demi menghapus jejak.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Apa yang disita polisi dari Aiman Witjaksono? Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa yang musnahkan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
"Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan ingin menghilangkan barang bukti," kata Mukarom saat konferensi pers, Rabu (9/3).
Di tempat yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menerangkan, pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak dua tahun terakhir. Selama itu, pelaku memberikan perhatian dan mendapat respon baik dari korban.
"Setiap harinya korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang pun dijemput," ujar Setyo.
Setyo menerangkan, pelaku mengungkapkan perasaan namun malah ditolak. Ditambah lagi, pelaku menyimpan rasa cemburu lantaran korban masih berkomunikasi dengan mantan kekasih. Sehingga timbul rasa sakit hati yang teramat dalam.
"Tersangka sakit hati cintanya ditolak, Itulah motivasinya yang menyebabkan peristiwa tersebut," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP junto 365 KUP Ayat 3. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang dia.
Sementara itu, MA menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku, tak memiliki niat menghabisi nyawa korban.
"Untuk keluarga korban saya ingin minta maaf sebesar-besarnya. Saya juga spontan melakukan ini. Saya ingin benar-benar minta maaf kepada keluarga korban," ucap dia.
MA mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Pasti sangat menyesal. Untuk pertama dan terakhir kalinya saya melakukan," tandas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaJaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnya