Dalam 26 hari, 6.269 pemotor terobos jalur Bus Transjakarta
Merdeka.com - Sebanyak 8.280 pengendara ditilang lantaran nekat menerobos masuk jalur Bus Transjakarta. Dari ribuan pelanggar, tercatat 6.269 merupakan pengendara sepeda motor.
Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menuturkan, ribuan pengendara tersebut dijaring dalam operasi yang digelar selama 26 hari.
"Razia digelar dari 30 Oktober sampai 24 November. Barang bukti yang disita SIM dan STNK," ujar Hindarsono saat dihubungi, Senin (25/11).
-
Jenis truk apa yang paling banyak di jalan? Truk Engkel Jenis truk selanjutnya adalah truk engkel. Truk ini merupakan kendaraan yang paling banyak terdapat di lintasan sebagai pengangkut.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang naik angkot? Seringkali, para ibu-ibu naik angkot saat pergi atau pulang dari berbelanja di pasar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
SIM yang disita, lanjut Hindarsono, sebanyak 4.407 sedangkan untuk STNK berjumlah 3.873.
Selain kendaraan roda dua, sebanyak 1.154 kendaraan pribadi, 718 angkutan umum dan kendaraan beban ada 139 juga kedapatan nekat menerobos jalur Bus Transjakarta.
Untuk profesi pengendara, yang paling banyak melanggar adalah karyawan swasta sebanyak 6.287 kasus, kemudian PNS ada 5 kasus, mahasiswa 511 kasus, pelajar 218 kasus, pengemudi ada 1.101 kasus, TNI/Polri 1 kasus dan pedagang/buruh ada 157 kasus.
Denda maksimal untuk penerobos jalur Bus Transjakarta kini sudah diberlakukan mulai, Senin (25/11) hari ini.
Bagi pengendara roda dua maupun roda empat kini harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu apabila nekat menerobos jalur Bus Transjakarta.
Nantinya, lanjut Hindarsono, penerobos jalur Bus Transjakarta akan ditilang dengan diberikan slip merah untuk kemudian menjalani persidangan di pengadilan setempat.
"Jadi pemutusan denda Rp 500 ribu itu akan dilakukan oleh Hakim Jumat 29 November. Karena setiap jumat sidang tilangnya," jelas Hindarsono.
Pemberlakuan denda sebesar Rp 500 ribu ini baru ditujukan kepada pelanggar yang menerobos jalur Bus Transjakarta. "Untuk pelanggaran yang lain seperti lawan arus dan parkir sembarangan masih menunggu rapat internal dari Pengadilan Tinggi," pungkasnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaUji coba pertama ini sudah dilakukan sejak 5 Juli 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaBPS DKI Jakarta mencatat penumpang TransJakarta mencapai 30,93 juta orang di Januari 2024
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaDengan penambahan 2 rangkaian kereta, penumpang LRT Jabodebek tembus 77.000per hari.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18.944 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama lima hari, sejak 4 sampai 9 Maret 2024.
Baca Selengkapnya"Truk bermuatan bata hebel menabrak tujuh pengendara bermotor," kata Kapolsek Jagakarsa.
Baca SelengkapnyaVideo ini seakan mengingatkan akan pentingnya menegakkan peraturan di jalanan demi keamanan dan kenyamanan berkendara.
Baca SelengkapnyaTerjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.
Baca SelengkapnyaSelain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaPenindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca Selengkapnya