Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapat Dana Hibah ETLE dari Pemprov DKI, Kenapa Tilang Manual Kembali Diberlakukan?

Dapat Dana Hibah ETLE dari Pemprov DKI, Kenapa Tilang Manual Kembali Diberlakukan? Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Jakarta. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menjelaskan diberlakukannya tilang manual atau di tempat kembali diberlakukan.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tilang manual kembali diberlakukan sebagai pelengkap atas tilang elektronik atau ETLE yang sudah berjalan.

Diberlakukannya tilang manual turut menyimpan pelbagai pertanyaan. Salah satunya terkait dana hibah Rp75,4 miliar dari Dishub DKI Jakarta untuk mengembangkan tilang elektronik di 70 titik ibu kota, namun tetap kembali menerapkan tilang manual.

Penjelasan Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa dana hibah yang didapat dari Dishub DKI Jakarta sangat mendukung realisasi pelaksanaan tilang ETLE di wilayah Jakarta.

"Hibah yang dikeluarkan oleh Pemprov ini kan sangat mendukung sekali. Dan ini harus dikembangkan memang harus dikembangkan," kata Latif saat dikonfirmasi, Kamis (18/5).

Namun demikian dari penambahan yang ada, Latif mengakui masih ada ruas-ruas jalan dan pelanggaran yang belum bisa terpantau ETLE. Maka dari itu, harus dilakukan penindakan secara manual, sehingga dua cara ini saling beriringan.

"Jadi gini tilang ETLE ini sangat efektif ya, bukannya tidak efektif dan itu memang pengembangan yang harus kita kembangkan ke depan. Isilahnya sistem ini harus dibangun untuk menjaga ketertiban, keamanan bersama keselamatan masyarakat itu pakai ETLE," kata dia.

"Jadi pemberlakuan tilang ETLE dan manual bukan fungsinya ETLE itu tidak efektif, oh sangat efektif. Tetapi kan ada beberapa ruas jalan yang belum tercover oleh ETLE. Baik ETLE mobile atau ETLE statis. Sehingga ada pemberlakuan tilang manual tersebut gitu loh. Inikan untuk menjaga," tambahnya.

Sumber Dana Hibah untuk Pengembangan ETLE

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyalurkan dana hibah senilai Rp75,4 miliar kepada Polda Metro Jaya. Sumber dana hibah tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.

Penyaluran dana hibah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Aturan hukum itu telah diteken oleh Heru.

Berdasarkan Kepgub Nomor 2014/2023, hibah tersebut masuk pos anggaran Dinas Perhubungan. Penerima hibah adalah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap alokasi pemberian hibah," tulis Heru dalam Kepgub 214/2023,” dikutip Senin (17/4).

"Penerima hibah berupa uang bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas penggunaan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya diminta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Gubernur DKI Jakarta paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan kegiatan atau 10 Januari 2024.

Dana hibah senilai Rp75,4 miliar akan digunakan Polda Metro Jaya untuk pengadaan electronic traffic law enforcement (ETLE) lanjutan pada tahun 2023.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE

Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya

Pemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Baca Selengkapnya
FOTO: 70 Titik Kamera ETLE Senilai Rp75 Miliar Siap Tangkap Pelanggar Lalu Lintas Ibu Kota
FOTO: 70 Titik Kamera ETLE Senilai Rp75 Miliar Siap Tangkap Pelanggar Lalu Lintas Ibu Kota

Pengadaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 70 titik itu dialokasikan dari hibah Dishub DKI senilai Rp75 miliar kepada Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
Catat, Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Awal November
Catat, Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Awal November

Masyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Harap Tilang Elektronik Berlaku di Jalur TransJakarta
Pemprov DKI Harap Tilang Elektronik Berlaku di Jalur TransJakarta

Hal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)

Baca Selengkapnya
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif

"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi

Tilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji

Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang

Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023

Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya