Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapat gratifikasi Rp 10 M, dua SKPD DKI lapor ke KPK

Dapat gratifikasi Rp 10 M, dua SKPD DKI lapor ke KPK Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Tiga dinas di Pemprov DKI Jakarta mengembalikan uang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dinas tersebut adalah Dinas Perumahan DKI Jakarta serta Dinas PU dan Tata Air DKI.

Total uang gratifikasi yang diserahkan ke KPK Rp 10 miliar. Uang itu diberikan agen properti kepada kedua kepala dinas tersebut dengan rincian Rp 9,6 miliar diberikan ke Dinas Perumahan dan sekitar Rp 300 juta kepada Dinas PU dan Tata Air.

"Kemarin, saya sangat bangga dengan Dinas perumahan dan Tata Air mereka mengembalikan uang gratifikasi sebanyak hampir Rp 10 miliar ke KPK. Saya enggak bisa maksa, tapi saya bilang itu gratifikasi jadi harus dikembalikan," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).

"Selain perumahan sama PU dan Tata Air. PU dan Tata Air kan baru masuk, dikit. Dia kira-kira hanya Rp 300 an juta," sambungnya.

Mendapat uang dalam jumlah besar, pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan Kadis Perumahan, Ika Lestari Adji dan Kadis PU dan Tata Air, Teguh Hendrawan, melapor ke dirinya pada Jumat (8/1) lalu. Dia langsung meminta kedua pejabat tersebut mengembalikan uang itu ke KPK maksimal hari ini.

"Tentu si ibu Ika ketakutan, dia lapor ke saya, katanya kepala bidangnya terima duit lapor ke dia. Dia lapor ke saya, waduh pak duitnya dikasih nih pak, saya bilang berapa banyak? saya pikir Rp 1 juta, Rp 10 juta, miliaran pak, wah saya bilang, satu rupiah saja harus lapor ke KPK ini. Apalagi banyak," klaim dia.

Mantan politisi Gerindra ini menduga tidak hanya dua dinas tersebut yang menerima uang gratifikasi. Dia mensinyalir Dinas Bina Marga juga berpotensi menerima uang haram itu, dan biasanya berkaitan dengan pembelian lahan.

"Saya enggak tau yang mau lapor 2 sekarang. Mungkin Bina Marga ada sedikit, tapi enggak tahu dia mau balikin apa enggak. Enggak apa-apa lah kita enggak bisa maksa. Tapi saya menduga pembelian lahan dengan pola seperti ini berarti banyak yang kasih uang," terang Ahok.

Dia menambahkan merasa terkejut dengan nominal dana gratifikasi yang diterima bawahannya itu. Berdasarkan data KPK, kasus pemberian gratifikasi dengan nominal sekitar Rp 10 miliar ini adalah yang terbesar dalam sejarah mereka berdiri.

"Jadi ini sepanjang sejarah KPK paling besar. Karena dulu inget enggak yang pak Sudirman Said, yang cincin, berlian, dapat setengah miliar, kalau ini sampe 10 miliar ini," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Baca Selengkapnya
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta
Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta

Pegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar

Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK

INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya