Dapat gratifikasi Rp 10 M, dua SKPD DKI lapor ke KPK
Merdeka.com - Tiga dinas di Pemprov DKI Jakarta mengembalikan uang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dinas tersebut adalah Dinas Perumahan DKI Jakarta serta Dinas PU dan Tata Air DKI.
Total uang gratifikasi yang diserahkan ke KPK Rp 10 miliar. Uang itu diberikan agen properti kepada kedua kepala dinas tersebut dengan rincian Rp 9,6 miliar diberikan ke Dinas Perumahan dan sekitar Rp 300 juta kepada Dinas PU dan Tata Air.
"Kemarin, saya sangat bangga dengan Dinas perumahan dan Tata Air mereka mengembalikan uang gratifikasi sebanyak hampir Rp 10 miliar ke KPK. Saya enggak bisa maksa, tapi saya bilang itu gratifikasi jadi harus dikembalikan," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Selain perumahan sama PU dan Tata Air. PU dan Tata Air kan baru masuk, dikit. Dia kira-kira hanya Rp 300 an juta," sambungnya.
Mendapat uang dalam jumlah besar, pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan Kadis Perumahan, Ika Lestari Adji dan Kadis PU dan Tata Air, Teguh Hendrawan, melapor ke dirinya pada Jumat (8/1) lalu. Dia langsung meminta kedua pejabat tersebut mengembalikan uang itu ke KPK maksimal hari ini.
"Tentu si ibu Ika ketakutan, dia lapor ke saya, katanya kepala bidangnya terima duit lapor ke dia. Dia lapor ke saya, waduh pak duitnya dikasih nih pak, saya bilang berapa banyak? saya pikir Rp 1 juta, Rp 10 juta, miliaran pak, wah saya bilang, satu rupiah saja harus lapor ke KPK ini. Apalagi banyak," klaim dia.
Mantan politisi Gerindra ini menduga tidak hanya dua dinas tersebut yang menerima uang gratifikasi. Dia mensinyalir Dinas Bina Marga juga berpotensi menerima uang haram itu, dan biasanya berkaitan dengan pembelian lahan.
"Saya enggak tau yang mau lapor 2 sekarang. Mungkin Bina Marga ada sedikit, tapi enggak tahu dia mau balikin apa enggak. Enggak apa-apa lah kita enggak bisa maksa. Tapi saya menduga pembelian lahan dengan pola seperti ini berarti banyak yang kasih uang," terang Ahok.
Dia menambahkan merasa terkejut dengan nominal dana gratifikasi yang diterima bawahannya itu. Berdasarkan data KPK, kasus pemberian gratifikasi dengan nominal sekitar Rp 10 miliar ini adalah yang terbesar dalam sejarah mereka berdiri.
"Jadi ini sepanjang sejarah KPK paling besar. Karena dulu inget enggak yang pak Sudirman Said, yang cincin, berlian, dapat setengah miliar, kalau ini sampe 10 miliar ini," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKetiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Selengkapnya