Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapat santunan, 4 keluarga korban outlander maut maafkan Christopher

Dapat santunan, 4 keluarga korban outlander maut maafkan Christopher Pengemudi Outlander maut. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang lanjutan Christopher, pengemudi outlander maut, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Sidang yang dimulai sejak pukul 10.20 WIB itu mendengarkan keterangan saksi dari Ade, Muhammad Arifin, Budiman Sitorus dan Rifki. Keempat saksi yang dihadirkan pihak jaksa nyatanya semua memberikan kesaksian meringankan untuk Christopher.

"Ada dari pihak Christopher datang ke keluarga saya. Mereka (keluarga Christopher) minta maaf dan saya dapat penggantian berupa uang. Saya terima maafnya karena ya sudah, saya juga sudah tidak apa-apa dan saya menandatangani surat pernyataan," kata Ali, salah satu korban dalam kecelakaan tersebut saat memberikan kesaksian, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).

Hal yang senada juga diucapkan tiga saksi lainnya. Mereka mengaku sudah mendapatkan uang damai dan santunan atas insiden tersebut.

"Saya dibiayai oleh keluarga Christopher, semua. Sampai sekarang masih ditanggung karena saya belum bisa kerja," ungkap Budiman, korban kecelakaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 4 Juni 2015, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Kasus Christopher diajukan ke persidangan dengan pasal ringan. Terdakwa hanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa karena kelalaian pengemudi dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 6 tahun atau denda sebanyak Rp 12.000.000.

Sebelumnya dalam proses penyelidikan di kepolisian, Chris sempat akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan dugaan penggunaan narkotika. Namun dua pasal itu batal digunakan karena penyidik mengaku tidak memiliki bukti kuat untuk menggunakan kedua pasal yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara itu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
80 Kata Kata untuk Orang yang Meninggal: Ungkapan Duka dan Penghiburan
80 Kata Kata untuk Orang yang Meninggal: Ungkapan Duka dan Penghiburan

Kumpulan kata-kata untuk orang meninggal sebagai bentuk ungkapan duka cita.

Baca Selengkapnya
Sindiran Nyelekit Pengacara Dini soal Laporan Kubu Ronald Tannur Anak Anggota DPR: Hanya Pikirkan Nama Baik
Sindiran Nyelekit Pengacara Dini soal Laporan Kubu Ronald Tannur Anak Anggota DPR: Hanya Pikirkan Nama Baik

Kubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.

Baca Selengkapnya
Usai Bebas dari Penjara, Tubagus Joddy Sambangi Makam Vanessa Angel, Haji Haji Faisal: Akan Membuka Luka Lama
Usai Bebas dari Penjara, Tubagus Joddy Sambangi Makam Vanessa Angel, Haji Haji Faisal: Akan Membuka Luka Lama

Unggahan Tubagus Joddy usai bebas dikritik keluarga korban.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangis Ibu Pecah Peluk Boneka Saat Antar Empat Jenazah Anaknya yang Dibunuh Sadis Ayahnya di Jagakarsa ke Pemakaman TPU Perigi
FOTO: Tangis Ibu Pecah Peluk Boneka Saat Antar Empat Jenazah Anaknya yang Dibunuh Sadis Ayahnya di Jagakarsa ke Pemakaman TPU Perigi

Ibu korban menangis tiada henti saat mengantarkan empat peti jenazah anaknya ke TPU Perigi, Sawangan, Depok.

Baca Selengkapnya