Dapat santunan, 4 keluarga korban outlander maut maafkan Christopher
Merdeka.com - Sidang lanjutan Christopher, pengemudi outlander maut, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.20 WIB itu mendengarkan keterangan saksi dari Ade, Muhammad Arifin, Budiman Sitorus dan Rifki. Keempat saksi yang dihadirkan pihak jaksa nyatanya semua memberikan kesaksian meringankan untuk Christopher.
"Ada dari pihak Christopher datang ke keluarga saya. Mereka (keluarga Christopher) minta maaf dan saya dapat penggantian berupa uang. Saya terima maafnya karena ya sudah, saya juga sudah tidak apa-apa dan saya menandatangani surat pernyataan," kata Ali, salah satu korban dalam kecelakaan tersebut saat memberikan kesaksian, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
Hal yang senada juga diucapkan tiga saksi lainnya. Mereka mengaku sudah mendapatkan uang damai dan santunan atas insiden tersebut.
"Saya dibiayai oleh keluarga Christopher, semua. Sampai sekarang masih ditanggung karena saya belum bisa kerja," ungkap Budiman, korban kecelakaan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 4 Juni 2015, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Kasus Christopher diajukan ke persidangan dengan pasal ringan. Terdakwa hanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa karena kelalaian pengemudi dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 6 tahun atau denda sebanyak Rp 12.000.000.
Sebelumnya dalam proses penyelidikan di kepolisian, Chris sempat akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan dugaan penggunaan narkotika. Namun dua pasal itu batal digunakan karena penyidik mengaku tidak memiliki bukti kuat untuk menggunakan kedua pasal yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKumpulan kata-kata untuk orang meninggal sebagai bentuk ungkapan duka cita.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.
Baca SelengkapnyaUnggahan Tubagus Joddy usai bebas dikritik keluarga korban.
Baca SelengkapnyaIbu korban menangis tiada henti saat mengantarkan empat peti jenazah anaknya ke TPU Perigi, Sawangan, Depok.
Baca Selengkapnya