Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data di KPK terakhir 2011, Sumarsono ngaku tiap tahun lapor LHKPN

Data di KPK terakhir 2011, Sumarsono ngaku tiap tahun lapor LHKPN Serah terima Plt Gubernur DKI. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Transparansi kepemimpinan Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono tengah menjadi sorotan. Setelah tak mau ungkap dana operasional sebagai Plt gubernur DKI, kini Sumarsono disebut sudah lama tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) ke KPK.

Penelusuran merdeka.com, Senin (19/12), nama Sumarsono memang beberapa kali terdaftar dalam LHKPN di situs resmi KPK. Namun sayang, laporan LHKPN tersebut terakhir diperbarui pada 2011 lalu.

Saat itu, Sumarsono menjabat sebagai asisten deputi pengelolaan lintas batas negara, deputi bidang pengelolaan batas wilayah negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kemendagri. Sebelum ini, Sumarsono juga pernah melaporkan LHKPN di KPK pada tahun 2006 saat menjabat sebagai direktur usaha ekonomi masyarakat pada Ditjen Pemberdayaan masyarakat dan desa di Depdagri.

lhkpn sumarsono di kpk

LHKPN Sumarsono di KPK ©2016 Merdeka.com/kpk.go.id

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sumarsono membantah belum melaporkan LHKPN. Dia meminta hal itu langsung dicek ke Ditjen otonomi daerah Kemendagri.

"Dicek saja dulu ke sana, dicek di Ditjen otda. Otomatis tiap tahun ada, masa enggak ada. Ndak berani lah," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/12).

Sebelum menjadi Plt Gubernur DKI, Sumarsono juga pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Sulawesi Utara pada 2015 lalu. Di Kemendagri, Sumarsono menjadi pejabat eselon 1 yang menduduki posisi Dirjen Otonomi daerah.

Dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Penyelenggara negara dimaksud adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak cuma pejabat tinggi negara seperti presiden, menteri dan anggota dewan yang wajib melaporkan LHKPN. Direksi BUMN, Bani Indonesia, pimpinan perguruan tinggi negeri, jaksa hingga pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.

Kemudian, terdapat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Akan Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, 3.791 Sudah Lapor
KPK Akan Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, 3.791 Sudah Lapor

kepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan

Baca Selengkapnya
107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, Ini Penyebabnya
107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, Ini Penyebabnya

Anggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Soroti LHKPN Pejabat Negara Banyak Amburadul: Ada Mobil Fortuner Diisi Rp6 Juta
Ketua KPK Soroti LHKPN Pejabat Negara Banyak Amburadul: Ada Mobil Fortuner Diisi Rp6 Juta

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengungkapkan masih saja ada penyelenggara negara yang mengisi LHKPN sembarang.

Baca Selengkapnya
Cuma Pejabat Indonesia, Toyota Fortuner Dihargai Rp 6 Juta dalam Laporan LHKPN
Cuma Pejabat Indonesia, Toyota Fortuner Dihargai Rp 6 Juta dalam Laporan LHKPN

KPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Ada 48 Menteri-Wamen Kabinet Prabowo Belum Lapor LHKPN
KPK Ungkap Ada 48 Menteri-Wamen Kabinet Prabowo Belum Lapor LHKPN

Sejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Prihatin Isi Kebenaran LHKPN, Ditemukan Indikasi Hasil Suap dan Gratifikasi
VIDEO: Ketua KPK Prihatin Isi Kebenaran LHKPN, Ditemukan Indikasi Hasil Suap dan Gratifikasi

Nawawi Pomolango mengatakan masih banyak ditemukan laporan manipulatif yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen

Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.

Baca Selengkapnya
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN

"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"

Baca Selengkapnya
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU

Baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.

Baca Selengkapnya
52 Pembantu Prabowo di Kabinet Belum Lapor LHKPN: Ada Menteri, Kepala Lembaga, Utusan Khusus hingga Stafsus
52 Pembantu Prabowo di Kabinet Belum Lapor LHKPN: Ada Menteri, Kepala Lembaga, Utusan Khusus hingga Stafsus

Sebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.

Baca Selengkapnya