Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Debu Batu Bara Tak Kunjung Selesai, Warga Rusun Marunda Berencana Protes ke Istana

Debu Batu Bara Tak Kunjung Selesai, Warga Rusun Marunda Berencana Protes ke Istana Rusun Marunda. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, berencana akan menggelar aksi protes ke Istana Negara. Ketua RW 010 Nasrullah Dompas mengatakan, langkah ini merupakan upaya terakhir bagi warga agar ada solusi terbaik dari dampak debu batu bara yang dirasakan penghuni Rusun Marunda.

"Kami akan ada aksi lagi tanggal 28 Maret ke Istana Negara," kata Dompas kepada merdeka.com, Kamis (24/5).

Dia berujar, volume debu batu bara yang dirasakan penghuni Rusun Marunda, semakin hari terus bertambah. Efek seperti gatal pada kulit, rumah menjadi kotor pekat, kembali dirasakan warga. Dompas berharap, aksi pada 28 Maret nanti dapat bukan upaya sia-sia untuk menuntut kualitas hidup sehat.

"Semakin keras (semakin banyak debunya), semoga ada hasil akhir yang baik," harapnya.

Debu batu bara diketahui efek kegiatan bongkar muat batu bara yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). PT KCN pun kemudian dijatuhi sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep, Selasa (15/3).

Asep mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, PT KCN terbukti melanggar aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Akibat dari pelanggaran tersebut, menimbulkan debu batu bara

Akibat dari temuan tersebut, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari, PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender, PT. KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender, PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.

Selain itu sanksi berupa paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari, PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari, menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari dan menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pabrik Arang Batok Kelapa di Jaktim yang Disegel Bisnis Turun Temurun, Sudah Eksis Lebih dari 40 Tahun
Pabrik Arang Batok Kelapa di Jaktim yang Disegel Bisnis Turun Temurun, Sudah Eksis Lebih dari 40 Tahun

Pabrik yang berada di sisi Sungai Ciliwung itu saat ini masih disegel dengan garis kuning milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah

DPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah

Baca Selengkapnya
Luhut Minta Bau Sampah TPST Kertalangu Segera Diatasi: Tapi Jangan Digunakan jadi Isu Politik
Luhut Minta Bau Sampah TPST Kertalangu Segera Diatasi: Tapi Jangan Digunakan jadi Isu Politik

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, telah dibangun pada tahun 2022 dan diresmikan Presiden Jokowi pada Maret lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Protes Udara Buruk Jakarta, Aktivis Singgung Jokowi Batuk-Batuk 4 Minggu
FOTO: Protes Udara Buruk Jakarta, Aktivis Singgung Jokowi Batuk-Batuk 4 Minggu

Lewat salah satu posternya, Koalisi Ibukota tampak menyinggung kabar Presiden Joko Widodo yang mengalami batuk batuk selama 4 minggu karena udara buruk Jakarta.

Baca Selengkapnya
Atap Rusun Marunda Roboh, Warga Direlokasi ke Nagrak
Atap Rusun Marunda Roboh, Warga Direlokasi ke Nagrak

Atap beton di Rusun Marunda Blok C5, Jakarta Utara, roboh. Peristiwa itu diduga karena kondisi bangunan yang sudah tidak layak.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kondisi Terkini Rusunawa Marunda Jadi Sasaran Penjarahan: Pintu, Jendela, hingga Kloset Raib
FOTO: Kondisi Terkini Rusunawa Marunda Jadi Sasaran Penjarahan: Pintu, Jendela, hingga Kloset Raib

Sejak ditinggal para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan tersebut menjadi sasaran penjarahan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Viral Warga Kesal! Buang Gunungan Sampah Ke Kantor Pemerintah di Kalimantan
VIDEO: Viral Warga Kesal! Buang Gunungan Sampah Ke Kantor Pemerintah di Kalimantan

Warga membawa truk pengangkut sampah lalu menumpahkannya di kedua kantor itu.

Baca Selengkapnya
PAN DKI soal Kualitas Udara Jakarta Buruk: Sekarang Makin Parah, Sekali Sakit Lama Sembuhnya
PAN DKI soal Kualitas Udara Jakarta Buruk: Sekarang Makin Parah, Sekali Sakit Lama Sembuhnya

Dampak kesehatan disebabkan dari buruknya kualitas udara Jakarta sebagai suatu hal yang tidak biasa

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Makin Parah, Masyarakat Jangan Bakar Sampah Sembarangan
Polusi Udara Makin Parah, Masyarakat Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Mari menghimbau masyarakat membantu mengurangi polusi dengan cara tidak membakar sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingin Tiup Polusi, Pendemo Balkot DKI: Etika Gubernur Give Away Harus Ditegur
Heru Budi Ingin Tiup Polusi, Pendemo Balkot DKI: Etika Gubernur Give Away Harus Ditegur

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, melempar candaan saat ditanyai solusi mengatasi buruknya kualitas udara di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
Tujuh Warga Blora Dianiaya Karyawan Perusahaan Tambang karena Protes Pencemaran Udara
Tujuh Warga Blora Dianiaya Karyawan Perusahaan Tambang karena Protes Pencemaran Udara

Tujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.

Baca Selengkapnya
Ini Tuntutan Warga Rusun Marunda yang Atapnya Roboh, Sebelum Pindah ke Nagrak
Ini Tuntutan Warga Rusun Marunda yang Atapnya Roboh, Sebelum Pindah ke Nagrak

"Mereka mau direlokasi tapi tuntutan mereka minta dipenuhi juga," ujar Maulana.

Baca Selengkapnya