Deden perkosa anak kandungnya hingga hamil
Merdeka.com - PU, wanita berusia 18 tahun harus menelan pil pahit akibat perbuatan bejat ayah kandungnya Deden Priyatna (42). Sejak lima tahun lalu, PU kerap kali dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, dan kini PU sudah berbadan dua.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang mengatakan, berdasarkan hasil visum terhadap korban, saat ini PU diketahui tengah hamil.
"Setelah kita lakukan visum, diketahui kalau korban ini hamil. Tapi belum dipastikan dia hamil berapa bulan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (19/2).
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa yang hamil? Gritte Agatha dan Arif Hidayat mengumumkan kehamilan pertama mereka lewat postingan di Instagram pada bulan Juni yang lalu.
-
Siapa yang sedang hamil? Tania Nadira kini sedang berbahagia karena sedang mengandung anak keempat.
Endang menambahkan akibat perbuatan sang ayah, kini PU menjadi pendiam, sering merenung dan trauma. PU pun tak kuasa menahan tangis menanggung aib yang dialami olehnya. "Sudah pasti korban trauma," kata Endang.
Lebih lanjut Endang mengatakan, keberanian PU untuk mengadukan perbuatan yang dilakukan oleh sang ayah, lantaran PU merasa kalau dirinya sudah besar dan tidak semestinya dimanfaatkan terus menerus oleh sang ayah. Karena sudah tak tahan, akhirnya PU mengadukan perbuatan sang ayah kepada kakeknya.
"Korban merasa sudah besar, karena itu ia merasa tidak terima atas perbuatan sang ayah hingga akhirnya dia mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada sang kakek," papar Endang.
Endang menjelaskan saat melakukan aksinya sang Ayah selalu saja mengancam akan mengamuk dan menghancurkan seisi rumah jika putri sulungnya ini melaporkan perbuatan bejatnya. "Bapaknya mengancam akan menghancurkan rumah. Pastinya ada yang membuat korban takut dan khawatir," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Deden kini harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri dan pasal 81 UU Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca Selengkapnya