Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deg-degan, Asam Lambung AKBP Dody Anak Buah Teddy Minahasa Naik Jelang Sidang Vonis

Deg-degan, Asam Lambung AKBP Dody Anak Buah Teddy Minahasa Naik Jelang Sidang Vonis ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bakal menggelar sidang vonis perkara peredaran narkoba terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Namun sebelum sidang, Dody dikabarkan sempat sakit.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dody, Adriel Purba saat dirinya berkomunikasi dengan pihak Satuan Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jakarta Barat.

"Tetapi memang bang Dodi dari Tahti narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dodi asam lambungnya naik, mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan," ujar Adriel di PN Jakarta Barat, Rabu (10/4).

Meskipun demikian, Adriel menyebut kliennya telah siap secara mental untuk mengikuti sidang putusan oleh Majelis Hakim hari ini dan akan tetap hadir pada hari ini.

Hal itu pun juga berlaku bagi terdakwa yang lain, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kasranto yang juga akan menjalani sidang putusan hari ini.

"Pastinya kami penasihat hukum, keluarga dan juga para klien kami bang Dodi, Ibu Linda, semua siap mendengar keputusan majelis hakim pada hari ini," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, Dody dianggap telah terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama dengan atasannya, Teddy Minahasa. Dirinya pun mengaku kalau hanya menjalankan perintah dari atasannya untuk menjual sabu-sabu kepada terdakwa narkoba lain yakni, Linda Pujiastuti alias Anita.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3) , Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, di antaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menurut dengan pidana penjara selama 20, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.

Terhadap keempat terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Momen Sidang MK! Hakim Saldi Isra Sindir Pengacara Caleg Selalu Bilang Siap, Seperti Latihan Tentara
VIDEO: Momen Sidang MK! Hakim Saldi Isra Sindir Pengacara Caleg Selalu Bilang Siap, Seperti Latihan Tentara

Mendengar kata 'siap', Saldi Isra merasa seperti sedang tatihan tantara

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba

Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.

Baca Selengkapnya
Baru Pertama Bertemu, Angger Dimas Emosi saat Melihat Yudha Arfandi hingga Mengaku Hampir Pingsan
Baru Pertama Bertemu, Angger Dimas Emosi saat Melihat Yudha Arfandi hingga Mengaku Hampir Pingsan

Simak momen saat angger Dimas emosi melihat tersangka yang hilangkan nyawa putranya.

Baca Selengkapnya