Deklarasi relawan, Djan Faridz singgung soal larangan salat jenazah
Merdeka.com - Ketua umum PPP Djan Faridz menerima deklarasi relawan Badja Bhineka Tunggal Ika, masyarakat NTT di kediamannya, Jalan Talang, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Djan sempat menyinggung perihal spanduk yang bertuliskan larangan mensalatkan jenazah pendukung penista agama.
"Kalau ada selebaran-selebaran yang menyatakan kalau warga Islam memilih Ahok-Djarot tidak disalatkan. Salah," ujar Djan di hadapan ribuan relawan Badja, Sabtu (18/3).
Djan juga menegaskan, pihaknya bakal melaporkan kejadian tersebut ke polisi, jika spanduk bertuliskan seperti itu masih bertebaran. Dia meminta relawan bergerak langsung jika menemukan spanduk-spanduk yang dianggap SARA.
-
Siapa yang dianjurkan sholat jenazah? Meski hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif), sholat ini tetap dianjurkan bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara sesama Muslimnya.
-
Kenapa sholat jenazah sangat dianjurkan? Meskipun demikian, sangat dianjurkan bagi setiap individu yang mampu untuk turut serta, mengingat besarnya pahala yang dijanjikan.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah ibadah yang dihukumi fardhu kifayah.
-
Kenapa tidak boleh sembarangan mengangkat korban? Diketahui, tubuh seseorang yang menjadi korban kecelakaan tak boleh asal diangkat. Pada leher, terdapat spinal cord atau saraf utama yang menghubungkan otak dengan area tubuh lainnya. Jadi, jika bagian tersebut sampai mengalami cedera, maka dampaknya bisa sangat buruk, mulai dari kelumpuhan, gangguan pernapasan, hingga kematian.
"Ini harus kita lawan, spanduk-spanduk yang enggak-enggak. Itu namanya curang. Tidak boleh pasang spanduk kampanye," terangnya.
"Enggak boleh, haram hukumnya, jadi itu adalah penistaan agama. Itu harusnya masuk ke Bareskrim kita bisa laporkan beliau, karena agama digunakan untuk keperluan calon dengan mengatakan ayat 1 ayat 2 sehingga jenazah yang dukung Ahok-Djarot," tekannya.
Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dan ketua DPD NTT dari PDIP Frans Leburaya turut menghadiri deklarasi relawan Badja Bhineka Tunggal Ika.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai kemunculan Ganjar dalam tayangan azan bukan merupakan bagian politik identitas
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaSpekulasi mencuat terkait kemungkinan perjanjian normalisasi antara Riyadh dan Tel Aviv.
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid di Gunung Kidul Lebaran Kemarin dengan Dalih "Sudah Telepon Allah", Begini Reaksi PBNU
Baca SelengkapnyaDoa Imam Masjid Nabawi Usai Salat Picu Kontroversi, Begini Isinya
Baca SelengkapnyaVideo mengklaim Arab Saudi memboikot ibadah haji masyarakat Palestina, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang suporter Persija yang disuruh ke Palestina karena membentangkan bendera Palestina di stadion.
Baca SelengkapnyaPAN meluruskan video Ketum PAN Zulkifli Hasan terkait candaan salat dikaitkan dengan dukungan ke Prabowo.
Baca SelengkapnyaKetum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar meminta calon Presiden dan Wakil Presiden hingga pimpinan partai politik hati-hati dalam bercanda soal agama.
Baca Selengkapnya