Delapan Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlakukan Ganjil Genap
Merdeka.com - Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta memutuskan mengubah strategi dalam mengatur mobilitas masyarakat. Penyekatan tidak lagi berlaku di 100 ruas jalan.
Tapi, diganti dengan beberapa kebijakan salah satunya mengaktifkan kembali kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi roda empat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Kapan waktu 24 jam mulai digunakan? Orang Mesir kuno adalah yang pertama menciptakan 24 jam per hari.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kenapa Polres Garut menerapkan jam malam? “Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor,“ katanya, merujuk ANTARA, Senin (31/7).
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun, pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 202q mendatang.
"Di delapan ruas jalan ini (ganjil-genap) mulai tanggal 12 yaitu hari Kamis akan kita berlakukan kita uji cobakan pembatasan dengan sistem ganjil-genap," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).
Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap
1. Jalan Sudirman,2. MH. Thamrin,3. Jalan Merdeka Barat,4. Jalan Majapahit,5. Jalan Gajah Mada,6. Jalan Hayam Wuruk,7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan8. Jalan Gatot Subroto.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaSyafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun, kendaraan bus yang datang dari jalur timur yakni Jawa barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah akan diarahkan ke pintu 6 dan 7 GBK.
Baca Selengkapnya