Demi kesehatan, Ahok larang pedagang hewan kurban jualan di trotoar
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melarang penjualan sekaligus pemotongan hewan kurban yang digelar di atas trotoar. Dia beralasan, larangan ini dilakukan karena bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
"Itu dulu kenapa diizinkan potong hewan kurban semua di jalan? Dulu ilmu kesehatan belum tahu penyakit-penyakit berbahaya. Contoh kita enggak ngerti kenapa anak kecil habis main di tanah kok tiba-tiba pulang kena penyakit terus meninggal, sekarang kita teliti baru ngerti itu karena kena darah hewan, dia (hewan) punya spora itu baru bisa mati sekian bulan, jadi orang meninggal," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Jakarta, Selasa (7/9).
Untuk mendukung pelarangan tersebut, Ahok membandingkan dengan aturan pemotongan hewan kurban yang berlangsung di negara-negara Islam, terutama Arab Saudi. Dia meyakini, negara yang menjadi tempat tujuan umat Islam melaksanakan rukun Islam kelima itu tak pemotongan dilakukan di jalanan.
-
Apa saja syarat hewan kurban? Berikut ketentuan kurban yang benar dalam Islam, ditilik dari kriterian hewan kurban: Kriteria Hewan Kurban 1. Hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. 2. Hewan kurban harus berjenis kelamin jantan. 3. Hewan kurban harus berumur minimal 2 tahun untuk sapi dan kambing, dan 5 tahun untuk unta. 4. Hewan kurban harus cukup usia untuk disembelih, biasanya ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
-
Bagaimana cara menyembelih hewan kurban yang dianjurkan? Saat pelaksanaan kurban, sesuai dengan anjuran Rasulullah, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan alat pemotong yang tajam, tidak tumpul sehingga tidak menganiaya hewan.
-
Apa yang menjadi syarat hewan kurban? Syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan adalah jenis hewannya harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
-
Bagaimana cara menyembelih hewan kurban? Dalam berkurban dan penyembelihan hewan kurban, diketahui ada beberapa tata caranya. Hal ini sebagaimana sesuai dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tersebut masih berlaku. Sehingga, harus sesuai dalam berkurban maupun menyembelih hewan kurban. 'Masih berlaku. Jadi, harus sesuai Fatwa MUI tata cara penyembelihan hewan,' kata Ikhsan saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/6).
-
Apa saja adab saat menyembelih hewan kurban? Adab penyembelihan hewan qurban atau hewan kurban merupakan praktik yang dilakukan oleh umat Muslim saat merayakan Hari Raya Idul Adha. Penyembelihan hewan qurban memiliki aturan dan tata cara yang harus diikuti sesuai dengan ajaran agama Islam.
"Lalu orang menghubungkan ini kan sudah tradisi di Islam, saya bukan anti-Islamnya. Saya mau tanya di Arab Saudi, tempat Nabi Muhammad lahir, tempat kita sampai rela keluar visa untuk naik haji melakukan rukun Islam kelima, itu potong hewannya masih sembarangan enggak? Kasih tahu saya di negara Islam, Arab Saudi yang Mekkah, ada enggak pemotongan hewan sembarangan di pinggir jalan dan darahnya dicurahkan ke tanah? Nggak ada!" tegas Ahok.
Ahok menilai para pedagang hewan kurban berjualan hanya bermodal dalih agama tanpa memperhatikan kesehatan. Apalagi, mereka mencaplok trotoar untuk berdagang dan mengorbankan kesehatan umat.
Untuk mengantisipasi hal itu, Ahok mengaku telah menginstruksikan bawahannya untuk menyiapkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sebagai lokasi pemotongan resmi. Seluruh pedagang yang akan menjual hewan kurban juga di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya.
"Kita ada tempat pemotongan hewan. Penjualnya juga sudah kita fokusin kok di lapangan mana, kita sudah mulai atur. Makanya kita dorong pemotongannya mesti di RPH karena darahnya enggak boleh sembarang dicurahkan ke tanah. Itu yang kita minta. Tapi kan orang plesetin karena saya kebetulan non muslim gampang, seolah-olah Ahok anti-Islam, enggak kasih jual qurban, enggak kasih izin motong hewan qurban. Saya saja nyumbang hewan kurban kok," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di sisi lain, hukum menjual kulit hewan kurban oleh mayoritas ulama, adalah tidak diperbolehkan jika penerima kulit hewan kurban adalah orang kaya.
Baca SelengkapnyaKurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim dalam perayaan Iduladha yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga harus memastikan lapak tersebut memiliki surat - surat yang lengkap, surat pernyataan kesehatan yang legal.
Baca SelengkapnyaSebanyak 174 hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Iduladha 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memahami hukum menjual daging kurban.
Baca SelengkapnyaHewan yang akan dikurbankan wajib dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Baca SelengkapnyaGibran telah menyerukan agar masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing.
Baca SelengkapnyaGibran mengaku tengah menyiapkan solusi bagi pedagang daging anjing.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaSiapa sangka, hewan yang halal secara hukum Islam tersebut ternyata sama sekali tak dikonsumsi Rasulullah.
Baca SelengkapnyaDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan menurut UAS soal tawar menawar saat beli hewan kurban.
Baca Selengkapnya