Demokrat Soal Sanksi Peti Mati: Hukuman Jangan Diadu dengan Pelanggaran HAM
Merdeka.com - Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta semakin tak terkendali setiap harinya. Ibu kota kembali mencetak rekor pada Minggu (6/9), dilaporkan 1.245 tambahan kasus.
Rem darurat yang sempat disampaikan Gubernur Anies DKI Jakarta tak kunjung dilakukan, dengan berbagai pertimbangan. Rem darurat merupakan kebijakan Pemprov untuk kembali membatasi segala aktivitas warga, seperti pemberlakuan PSBB awal.
Politikus Demokrat di DPRD DKI, Mujiyono memaklumi kegamangan Pemprov terhadap rem darurat. Menurutnya, secara psikologis masyarakat tidak akan mampu kembali ke masa awal. Namun di satu sisi, kata Mujiyono, ini turut berdampak dengan meningkatnya jumlah kasus.
-
Mengapa kasus DBD di Jakarta meningkat? Lebih lanjut, Ngabila menjelaskan adanya peningkatan kasus DBD di Tanah Air terjadi karena efek dari kemarau ekstrem panjang atau El Nino pada Juli hingga November 2023.
-
Apa penyebab peningkatan kasus DBD di Jakarta? Angka kasus DBD di DKI Jakarta mengalami peningkatan sebanyak 1.102 orang dari sebelumnya hanya 627 kasus pada 19 Februari 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Kenapa DBD meningkat di Jakarta Barat? Memang, Jakarta Barat menyumbang penyebaran kasus DBD tertinggi hingga 26 Maret 2024 dengan jumlah kasus mencapai 716, disusul Jakarta Selatan 576, Jakarta Timur 562, Jakarta Utara 262 kasus, Jakarta Pusat 172 dan Kepulauan seribu 18 kasus.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
Untuk itu, Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan itu mendesak Pemprov tak surut memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa PSBB transisi. Soal sanksi peti mati pun menurutnya wajar jika menuai kontroversi.
"Ya mau bagaimana lagi, Pemprov harus terus mendisiplinkan warga yang tidak taat menggunakan masker yang bisa menularkan virus," kata Mujiyono, Senin (7/9).
Ia enggan menjawab lugas saat disinggung dukung tidaknya praktik hukuman terhadap pelanggar yang diminta masuk ke dalam peti mati. Hanya saja menurutnya, jika cara tersebut terus dilakukan harus diperhatikan sterilisasi peti mati itu. Khawatir pelanggar yang masuk ke peti mati reaktif.
"Itu harus diperhatikan, steril enggak?" Tandasnya.
"Kalau hukuman, ya jangan juga sering dibentrokan dengan pelanggaran HAM, kita semua lagi cara bagaimana masyarakat bisa tertib dan jera jika melanggar satu aturan," imbuhnya.
Sanksi seperti ini pernah dilakukan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9). Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.
Lantaran menuai kritik sanksi bagi pelanggar kesehatan Covid-19 kemudian dicabut. Selain menuai kriitk warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.
Penerapan hukuman sosial ini juga dinilai tidak akan efektif membuat jera masyarakat melanggar protokol kesehatan. Terlebih setelah tak ada payung hukum dalam penerapan aturan tersebut.
"Kalau ini diberlakukan, perlu banyak peti dan nanti malah jadi anggaran lagi, bisa terjadi penyimpangan lagi buat beli peti mati. Sedangkan benefit nya enggak ada kan," kata pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (5/9).
Trubus melihat banyak aturan inkonsistensi dalam memberikan efek jera bagi pelanggar kesehatan Covid-19. Dia mencontohkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi yang mengatur sanksi bagi warga yang tidak memakai masker akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu. Namun tak berselang lama muncul Pergub Nomor 79 Tahun 2020 yang membahas denda progresif. Ia menilai hal inilah yang membuat masyarakat jadi bingung.
Selain itu, tak sedikit masyarakat yang beranggapan Covid-19 ini hanya konspirasi belaka. Sikap masyarakat dalam merespon kebijakan ini terbagi menjadi tiga menurut Trubus, yaitu masyarakat yang patuh, masyarakat bandel, dan masyarakat tipe 'wait and see' yang tergantung situasi dan kondisi. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Ya itu resiko dari sebuah kegiatan," kata Heru di Jakarta.
Baca SelengkapnyaHasto sangat menyesalkan intimidasi yang dilakukan oknum aparat terhadap kader PDIP, pada tingkatan yang paling bawah.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaPolitisi Gerindra, Habiburokhman menemui langsung pendemo yang memadati depan Gedung DPR MPR.
Baca SelengkapnyaMasinton menegaskan pemerintah dan DPR harus mendengar suara rakyat dan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMundurnya Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam disambut kuat oleh gerakan pro demokrasi.
Baca SelengkapnyaSejumlah netizen mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMobilitas kendaraan saat arus balik merujuk pada satu titik menuju Jakarta dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya