Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Capai Rp7,2 Miliar
Merdeka.com - Denda administrasi dari pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp7,2 Miliar. Nilai itu terkumpul sejak April 2020.
"Totalnya sejak awal sudah Rp 7,2 miliar sejak April 2020," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Selasa (13/7).
Lanjut dia, denda tersebut terdiri dari sejumlah pelanggaran. Seperti halnya pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp 4,6 miliar.
-
Apa saja yang dikumpulkan? Peneliti mengumpulkan arsip dari ribuan otak manusia yang diawetkan dalam catatan arkeologi dari berbagai belahan dunia.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
Lalu, untuk pelanggaran prokes di rumah makan, restoran ataupun kafe mencapai Rp 1,2 miliar. Sedangkan untuk denda di perkantoran Rp 96 juta, dan denda di tempat usaha sebesar Rp 1,2 miliar.
Sementara itu, Satpol PP total mencatat pelanggaran penggunaan masker sebanyak 667.871 hingga 12 April 2021 dan yang diberikan sanksi sosial sebanyak 629.985 orang.
Sanksi, teguran tertulis 7.361 orang dan denda 30.525 orang. Sedangkan untuk pelanggaran restoran, rumah, makan, dan kafe sebanyak 80.021 dan dari data tersebut 10.367 diberikan sanksi.
Sedangkan, untuk pelanggaran prokes perkantoran sebanyak 2.266 dikenakan sanksi. Di antaranya yakni sanksi penghentian sementara sebanyak 228 perusahaan, teguran tertulis 1.957 dan denda administrasi sebanyak 42.
Selanjutnya, untuk tempat usaha yang dikenakan sanksi pelanggaran sebanyak 7.394 tempat. Lalu berdasarkan data tersebut 1.049 yang dihentikan sementara, 5.566 yang mendapatkan teguran tertulis dan 630 yang mendapatkan sanksi denda.
Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan berdasarkan hasil survei serologi yang dilakukan bersama dengan sejumlah pihak menunjukkan hampir separuh penduduk Ibu Kota telah terpapar Covid-19.
Kata dia, survei tersebut secara spesifik ingin mengukur proporsi warga Jakarta yang memiliki antibodi terhadap Covid-19.
"Ternyata dari hasil studi hampir separuh penduduk Jakarta pernah terinfeksi, itu angkanya 44,5 persen. Artinya bahwa ini cukup besar karena Jakarta memang epicenter dari pandemi dan menjadi kontributor terbesar dari negara Republik Indonesia ini," kata Pandu dalam diskusi virtual, Sabtu (10/7).
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaNilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
Baca SelengkapnyaDitemukan 200an lebih kasus DBD di satu wilayah Jakarta
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca Selengkapnya