Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jakarta Mencapai Rp 6 Miliar
Merdeka.com - Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat rekapitulasi denda dari pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 6.010.170.000. Jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi pelanggaran sejak 5 Juni - 15 Februari.
Sementara itu mengutip dari akun instagram yang telah terverifikasi @satpolpp.dki, pelanggaran tidak memakai masker periode 11 Januari - 15 Februari sebanyak 71.968 kasus. Dari jumlah ini sanksi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis; kerja sosial sebanyak 70.260 orang, dan 1.701 orang memilih membayar denda sehingga terkumpul Rp 253.350.000.
Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh rumah makan atau kafe sebanyak 15.694 tempat. Sanksi berupa denda dijatuhkan kepada 11 rumah makan. Sebanyak 193 rumah makan ditutup selama 1 x 24 jam, kemudian 14 rumah makan ditutup selama 3 x 24 jam.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
Satpol PP juga memberikan teguran tertulis terhadap 1.817 rumah makan. Nilai denda yang berhasil dikumpulkan dari rumah makan sebesar Rp 13 juta.
Pelanggaran juga terjadi di 12.842 perkantoran, tempat usaha industri. Akibat pelanggaran tersebut 4 perkantoran dikenakan sanksi denda, penghentian sementara kegiatan 3 x 24 jam 49 perkantoran, teguran tertulis 1.397 perkantoran.
Total nilai denda dari perkantoran yang melanggar sebesar Rp 6 juta. Disebutkan dalam unggahan tersebut, dasar pemberian sanksi periode 11 Januari - 15 Februari adalah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaKetua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif dari pusat maupun daerah terjerat judi online.
Baca Selengkapnya7.649 Pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (KPK) di DKI Jakarta selama Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK pada Januari-Juni 2024 naik 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAtas temuan itu Inspektorat tengah melakukan pembinaan dengan bersurat ke Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Baca SelengkapnyaInspektorat menyebut, dugaan transaksi ratusan anggota Satpol PP tersebut bersumber dari data milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya