Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Selama 11 Januari-3 Februari Mencapai Rp 191 Juta

Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Selama 11 Januari-3 Februari Mencapai Rp 191 Juta Razia Masker PSBB DKI Jakarta. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan denda pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota terus bertambah. Menurut dia, denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode 11 Januari-2 Februari 2021 mencapai Rp 191 juta yang merupakan akumulasi dari tiga jenis pelanggaran.

"Pertama untuk pelanggaran tidak menggunakan masker, dengan jumlah pelanggaran mencapai 48.254 kasus. Denda diberikan kepada 1.183 pelanggar, dengan nilai denda mencapai Rp 176 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2).

Lalu untuk pelanggaran dari rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya sebanyak 1.338 diberikan sanksi pembubaran dan teguran tertulis. Sedangkan, terdapat 11 restoran dan sejenisnya yang diberikan sanksi denda dengan total Rp 13 juta.

"Untuk sanksi penghentian sementara kegiatan sebanyak 156 sanksi," ujar dia.

Selanjutnya yakni, pelanggaran untuk kegiatan perkantoran, tempat usaha, industri dan sejenisnya. Sebanyak 46 lokasi dilakukan penghentian sementara selama 3x24 jam.

"Yang mendapat sanksi denda hanya ada dua lokasi dengan denda Rp 2 juta," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku saat ini pihaknya mempertimbangkan dan mengkaji sejumlah masukan terkait pengendalian kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya yakni usulan dari epidemiolog yang mengusulkan agar Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi.

"Kami selalu mempertimbangkan masukan-masukan, apalagi dari epidemiolog. Saya kira pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan banyak hal termasuk dimungkinkah atau tidaknya PSBB diperketat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

Dia mengatakan, saat ini pemberlakuan pengetatan juga sudah dilakukan, seperti halnya kapasitas perkantoran dari 50 persen menjadi 25 persen. Selain itu, Riza mengatakan usulan terkait wacana lockdown akhir pekan juga tengah dikaji.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta
Ada Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok

Kinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
165 Anggota Satpol PP Jakarta Main Judi Online, Begini Respons Heru Budi
165 Anggota Satpol PP Jakarta Main Judi Online, Begini Respons Heru Budi

Jumlah transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Polri Catat 199 Kecelakaan Saat Lebaran 2024: 41 Meninggal Dunia, 312 Orang Luka-Luka
Polri Catat 199 Kecelakaan Saat Lebaran 2024: 41 Meninggal Dunia, 312 Orang Luka-Luka

Polri mencatat telah terjadi 199 kecelakaan lalu lintas tepat pada momen lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 165 Anggota Satpol PP DKI Jakarta Diduga Main Judi Online: Transaksi Capai Rp2,3 Miliar
Sebanyak 165 Anggota Satpol PP DKI Jakarta Diduga Main Judi Online: Transaksi Capai Rp2,3 Miliar

Inspektorat menyebut, dugaan transaksi ratusan anggota Satpol PP tersebut bersumber dari data milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Defisit APBN 2023 Sebesar Rp347,6 Triliun, Lebih Baik Dibanding 2019 dan 2020
Sri Mulyani: Defisit APBN 2023 Sebesar Rp347,6 Triliun, Lebih Baik Dibanding 2019 dan 2020

Pada APBN 2019, defisit sebesar Rp348,7 triliun atau 2,20 persen terhadap PDB.

Baca Selengkapnya