Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deretan kejanggalan pembelian Sumber Waras yang ditemukan saat sidak

Deretan kejanggalan pembelian Sumber Waras yang ditemukan saat sidak Fadli Zon di Warung Daun. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, kukuh ada kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini saya kira karena keputusan (membeli) diambil secara tidak teliti, maka bisa menimbulkan kerugian negara, ini yang disimpulkan BPK, sudah terjadi kerugian negara dan bisa memperkaya orang lain. Karena dalam NJOP berbeda, NJOP-nya yang diberikan copy diberikan dirut nilainya 15 juta tapi dibeli 20 juta. Dan tidak ada tawar menawar di situ, biasanya orang ada tawar-menawar," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4).

Politikus Partai Gerindra ini juga beranggapan bahwa lahan yang dibeli oleh Ahok tersebut landlock. ‎"Lahan tidak ada askes masuknya, akses masuk satu-satunya lahan milik orang lain," tuturnya.

‎Fadli menyebut ada dua sertifikat berbeda, yaitu Sertifikat tanah ini Hak Milik (SHM) atas nama Perkumpulan Sin Ming Hui.‎ Selain itu juga ada Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Kesehatan Sumber Waras. ‎Namun yang dibeli Ahok ialah yang berada di Jalan Tomang Utara.

"Ada dua sertifikat, mulanya satu lalu ada dua, jadi lahan yang yang dibeli Pemprov lokasi fisiknya ada di Tomang Utara bukan Kyai Tapa, tidak ada akses dan sentuhan tanah yang diberi pemrov dengan Jalan Kyai Tapa, walau dalam PBB disebut begitu," ujarnya.

Selain itu dia kaget ternyata lokasi lahan yang dibeli masih menjadi wilayah operasional rumah sakit. Tak ada pula batas-batas lahan yang diberikan.

"Itu ternyata di Sumber Waras masih operasional rumah sakit, menyatu tidak ada batas-batas, bayangan saya kan ada batas-batas seperti pagarlah, atau apa, hanya patok kecil warna merah, menunjukkan ada batas, tapi jalan dan lain-lain masih menyatu dengan RS Sumber Waras sekarang, lahan kan itu milih pemprov dan akan dibangun RS lain, bukan Sumber Waras," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan
Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan

PT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Shelter Bencana di NTB Kualitasnya Menurun: Sia-Sia Kalau Kualitasnya Jelek
KPK Temukan Shelter Bencana di NTB Kualitasnya Menurun: Sia-Sia Kalau Kualitasnya Jelek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter yang telah dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.

Baca Selengkapnya
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar

kemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca Selengkapnya