Deretan Kelebihan Bayar Pemprov DKI Tahun Anggaran 2020 Temuan BPK
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020. Ditemukan beberapa kelebihan bayar hingga pemborosan terhadap penggunaan anggaran.
Salah satunya kelebihan pembayaran gaji/TKD/TPP tahun 2020 senilai Rp862.783.587.
Merdeka.com merangkum sejumlah kelebihan bayar penganggaran Pemprov DKI hasil temuan BPK. Berikut datanya:
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Apa yang dikritik Komisi XI terkait anggaran BPS? 'Pada dasarnya, kami memahami betul usulan tambahan pagu BPS, khususnya untuk perbaikan gedung kantor yang tidak layak.''Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,' urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Siapa yang usulkan tambahan anggaran BPS? BPS mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp764,80 miliar pada pagu anggaran tahun 2024 yang digunakan untuk beberapa kegiatan seperti survei wisatawan nusantara, survei statistik e-commerce, survei metropolitan statistical area, hingga pengadaan tanah untuk bangunan kantor dan revitalisasi bangunan kantor.
-
Apa yang menjadi hasil dari PSU DPD Sumbar? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
1. Kelebihan pembayaran gaji/TKD/TPP tahun 2020 senilai Rp862.783.587
2. Kelebihan Pembayaran Pengadaan Penambahan Daya Listrik PLN Pada Kegiatan Pengelolaan Pompa Stasioner, Pompa Mobile, Bangunan Rumah Pomda Serta Rumah Jaga Senilai Rp70.301.000
3. Kelebihan Pembayaran atas Dua Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Sudin SDA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Senilai Rp1.590.423.823,40
Dalam dokumen BPK dijelaskan permasalahan kelebihan pembayaran atas dua paket kegiatan yakni kelebihan pembayaran atas pembangunan SPALD Pulau Sebira senilai Rp952.231.620.16 dan kelebihan pembayaran atas pembangunan SPALD Pulau Kelape Dua senilai Rp638.192 203.24.
Di dokumen yang sama, Kepala Dinas SDA menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah.
4. Kelebihan Pembayaran Insentif Tenaga Penunjang Kesehatan yang Dibayarkan dari Dana Belanja Tidak Terduga Senilai Rp6.505.195.000,00
5. Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan Penggantian AC Chiller, Air Handling Unit, dan Instalasinya pada Kota Administrasi Jakarta Utara Senilai Rp1.180.267.787
6. Kelebihan pembayaran atas belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor lift/elevator pada RSUD Pasar Rebo Senilai Rp1.323.847.597
Pemprov Kembalikan Rp200 Juta Kelebihan Bayar Gaji PNS
Terkait temuan BPK, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria merespons soal pembayaran gaji PNS yang telah wafat. Dana yang dikembalikan sebesar Rp200 juta. Masih tersisa Rp600 juta yang belum dikembalikan, dari nilai total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memang berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih 800 juta data lebih, tetapi 200 sudah dikembalikan. Yang Rp600 juta sedang dalam proses," ucap Riza di Balai Kota Jumat malam (6/8).
Riza mengatakan, adanya temuan ini sebagai bentuk permasalahan administrasi, dan untuk proses pengembalian seluruhnya diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Yang pensiun, yang meninggal, sama yang belum. Itu ada keterlambatan pendataan, terlalu cepat diinput, nah ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar tapi ini tidak ada masalah karena semua akan dikembalikan. Dari BKD akan menyelesaikan ini, dari bagian keuangan juga demikian," jelasnya.
BPK Temukan Pemborosan Anggaran
Selain kelebihan bayar, BPK juga menemukan sejumlah pemborosan dalam penggunaan anggaran Pemprov DKI. Diantaranya:
1. Pembelian alat rapid test ada pemborosan Rp1,19 miliar.2. Pengadaan masker N95 ada pemborosan Rp5,85 miliar.3. Pemprov masih bayarkan KJPP 1.146 siswa yang sudah lulus senilai Rp2,32 miliar.4. BPK Temukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa mencapai Rp60 miliar.
Wagub DKI mengklaim telah menindaklanjuti temuan BPK soal pengadaan alat rapid test Covid-19 dan respiratory N95. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2020.
"Terkait temuan BPK tentang pemborosan atas pengadaan rapid test covid dan pengadaan respirator N95 telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," ucap Riza yang dikutip pada Kamis (5/8).
Reporter Magang: Leony Darmawan
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaAnggaran Provinsi Sulawesi Selatan mengalami defisit hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, rancangan KUA-PPAS APBD 2025 akan didalami bersama komisi-komisi.
Baca SelengkapnyaBPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
Baca Selengkapnya