Deteksi Aset Rp14 Miliar dari Jaringan Narkoba, Polisi Akan Jerat dengan TPPU
Merdeka.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menelusuri dugaan praktik pencucian uang hasil penjualan narkoba. Polisi mendeteksi aset senilai Rp 14 Miliar dari sindikat internasional yang mencoba menyeludupkan sabu dari Malaysia menuju ke Indonesia.
Hal itu disampaikan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis saat konferensi pers, Selasa (29/6). Putu mengatakan, pihaknya mendeteksi beragam aset ilegal yang dimiliki oleh para tersangka. Dalam kaitan ini, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum.
Adapun, Putu menerangkan aset yang diusut milik dari 10 orang tersangka yang ditangkap setelah gagal menyelundupkan dua kilogram sabu.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
"Aset terdiri dari uang tunai Rp 6,2 milliar kemudian ada tiga unit kendaraan yang kami taksir nilainya hampir Rp 600 juta, kemudian 12 unit kendaraan bermotor yang kami taksir nilainya Rp 800 juta, ada juga 2 unit speedboat yang digunakan telah kami lakukan penyitaan saat ini masih di Sumatera, kemudian ada juga logam mulia dan 14 sertifikat tanah yg ada di sumatra, estimasi nilainya Rp 6,9 milliar, jadi apabila ditotal aset yang kami akan kenakan TPPU dr kegiatan peredaran gelap narkotika ini 14,8 milliar," papar dia.
Putu menerangkan, mereka adalah jaringan narkoba lintas negara. Putu menyebut, sabu berasal dari Tiongkok diantarkan ke Malaysia lalu dikirim ke Indonesia melalui jalur tikus.
"Masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Itu ada penghubung ada pelaku yang di negara tersebut. Rencana akan diedarkan di Jakarta dan di Semarang Jawa Tengah," terang dia.
Putu menerangkan, pihaknya akan bekerjasama secara Polis to Polis dengan negara Malaysia dalam memburu pelaku lain yang berstatus WN Malaysia.
"Yang WNA kami sudah terbitkan DPO," ujar dia.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Yefta Ruben Hasian menerangkan, kasus ini berawal tertangkapnya beberapa kurir yang hendak mengirim narkotika dari Pontianak, Kalbar ke Tanjung Priok.
Kasus ini terus berkembang hingga dipastikan mereka bagian dari jaringan internasional asal Malaysia.
"Kami temukan sabu dari J dia selaku tangan kanan bandar narkotika seorang WN Malaysia DPO kami," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaDiperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca Selengkapnya