Di balik vonis ringan Saipul Jamil ada duit haram buat suap
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis pedangdut Saipul Jamil 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki yang masih di bawah umur berinisial DS. Ipul dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak-anak.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5.000," kata Hakim Ketua Ifa Sudewi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Hakim Ifa dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur dan dilakukan sesama jenis.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Bagaimana kondisi Saipul Jamil? 'Dia dalam keadaan sehat,' ucapnya.
-
Kapan Saipul Jamil merasa lelahnya terbayar? 'Alhamdulillah, capek itu terbayar hari ini, saya bisa bebas. Saya memang bener-bener bersih dari penyalahgunaan narkoba,' ujarnya.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan Saipul Jamil tetap dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa seprai, kaos, dan tiga celana milik DS dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hakim memberikan putusan di antaranya karena perbuatan cabul itu dilakukan oleh terdakwa yang sudah dewasa terhadap korban yang masih di bawah umur. Terlebih Ipul merupakan publik figur.
"Hal yang memberatkan yaitu membuat korban trauma, karena korban belum dewasa dan perbuatan tidak pantas dilakukan oleh public figure. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap baik di persidangan dan saksi korban memaafkan terdakwa," tutup hakim Ifa.
Vonis tersebut nyatanya lebih ringan. Saipul Jamil sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Selang satu hari pasca putusan, KPK menangkap tangan terkait kasus Saipul Jamil. KPK menetapkan 4 tersangka dari 7 orang yang diamankan KPK pada Rabu (15/6).
"Dari 7 orang itu KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yang statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Empat orang tersangka itu adalah Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman salah satu pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang merupakan ketua tim kuasa hukum dan Rohadi panitera muda PN Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 250 juta yang dibungkus kantong plastik berwarna merah. Dari hasil pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan milik Saipul Jamil.
"Sumber uang ini adalah dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya buat ini," kata Basaria.
KPK sebetulnya telah lama membidik kasus dugaan suap peringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada Rabu(15/6) sekitar pukul 10.40 WIB, KPK menangkap panitera bernama Rohadi dan salah satu kuasa hukum Saipul Jamil yakni Berthanatalia Ruruk Kariman. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Dari tangan keduanya, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 250 juta.
"Sesaat setelah penyerahan sejumlah uang dari BN kepada R, dari tangan R penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp 250 juta dalam tas plastik warna merah," ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap dua orang, KPK langsung menuju rumah Samsul Hidayat yang tak lain kakak kandung Saipul Jamil. Samsul diamankan di rumahnya di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara pada pukul 13.00 WIB.
Usai melakukan penangkapan terhadap Samsul, KPK juga mengamankan panitera pengganti Dolly Siregar di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa Saipul Jamil diamankan KPK di Bandara Soekarno Hatta pada malam hari.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaDalam sidang vonis tersebut, Ammar pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAmmar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.
Baca Selengkapnya