Di Jakarta, banyak TK sampai rumah ibadah langgar aturan bebas rokok
Merdeka.com - Koalisi Smoke Free Jakarta mencatat sejumlah 1.550 tempat masih melanggar peraturan kawasan dilarang merokok di Jakarta selama kurun waktu 2014-2015. Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, tempat yang masih melanggar peraturan tersebut di antaranya, mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan dan sekolah di Jakarta.
"Masih ditemukan adanya orang merokok, puntung rokok, bau asap rokok, asbak rokok, ketiadaan tanda dilarang merokok, dan adanya ruang khusus merokok di dalam gedung," kata Riauaty saat konfrensi pers di Warung Kopi Sruput, Jakarta, Selasa (29/9).
Riauaty mengatakan, tujuan kawasan dilarang merokok untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Pelanggaran terhadap kawasan dilarang merokok dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penyebutan nama dan pencabutan izin usaha. Namun penerapan sanksi ini belum dilakukan oleh Pemerintah Prov DKI Jakarta.
-
Di mana Jakarta berada dalam daftar kota paling berpolusi? DKI Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota besar paling berpolusi di dunia pada Jumat (24/5) pagi.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Di mana kualitas udara Jakarta terpantau tidak sehat? Kualitas udara di DKI Jakarta terpantau masuk kategori tidak sehat pada Senin (14/8) pagi ini.
-
Apa yang menyebabkan polusi udara Jakarta? Pasalnya, buruknya kualitas udara di Jakarta juga merupakan hasil tingginya emisi pembuangan dari industri, selain tingginya mobilitas kendaraan di Jakarta.
-
Dimana saja polusi udara terjadi? Fenomena polusi udara telah menjadi ancaman serius bagi kualitas udara di berbagai belahan dunia.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
"Perokok selalu klaim merokok adalah kebebasan pribadi dan tidak jarang menyebutnya sebagai HAM, ini pemahaman yang keliru. Yang sebenarnya merupakan HAM adalah hak atas udara bersih dari asap rokok dan hak kesehatan. Keduanya menyangkut hak atas kehidupan," kata dia.
Lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur kawasan dilarang merokok dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang pencemaran udara, Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok, Peraturan Gubernur nomor 50 tahun 2012 tentang pembinaan, pengawasan, dan penegakkan hukum kawasan dilarang merokok. Selain itu, Tobacco Atlas 2015 menyatakan jumlah kematian akibat merokok di Indonesia pada tahun 2014 mencapai 217.400 orang.
"Dari angka 217.400 orang yang meninggal akibat rokok, sekitar 25.000 orang meninggal dunia akibat perokok pasif. Banyak kasus kematian dan kesakitan akibat asap rokok orang lain karena rokok mengandung olah tembakau sekitar 7.000 bahan kimia yang 70 berbahan bersifat karsinogenik," tukas dia.
Berikut ini tempat yang tidak melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok di DKI hasil pemantauan periode September 2015:
Kawasan Jakarta Selatan
1. Polsek Tebet
2. Mal Kalibata City
3. Masjid Jami Al-Hikmah
4. TK TAT TWAM ASI
Kawasan Jakarta Timur
1. Polsek Ciracas
2. Polsek Makasar
3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
4. Gereja HKBP Kramat Jati
5. Gereja Kristen Indonesia
Kawasan Jakarta Pusat
1. Masjid Jami Al-Falah
2. Kementerian Keuangan
3. Lembaga Ketahanan Nasional
4. Masjid Jami Miftahul Jannah
5. Masjid Al-Islah
6. Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang
7. Polsek Senen
Kawasan Jakarta Utara
1. Bank Bukopin
2. MTs Al-Hidayah
3. Kantor Pelayanan Pajak Kelapa Gading
4. STIE Tri Andra
5. Korem 052 Wijaya Karuna
6. SD Unsa Pagi
7. Polsek Koja
8. SD Suraya
Kawasan Jakarta Barat
1. KPU Kota Jakarta Barat
2. PT Carrefour Indonesia
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaBNN Jakarta menyebut sebanyak 63,1 persen perokok laki-laki berpotensi memakai narkoba jenis ganja.
Baca SelengkapnyaJemaah haji Indonesia ditempatkan di 1.169 tenda yang terbagi dalam 73 maktab atau markaz.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca Selengkapnya