Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Luar 11 Bidang, Warga DKI Ingin Keluar Rumah Harus Punya Surat Izin Keluar Masuk

Di Luar 11 Bidang, Warga DKI Ingin Keluar Rumah Harus Punya Surat Izin Keluar Masuk Sanksi Sosial Pelanggar PSBB Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Aturan Keluar Masuk Bagi Masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dalam aturannya, jika masyarakat di luar 11 bidang yang diperbolehkan beroperasi ada keperluan keluar rumah wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Lalu bagaimana cara SIKM mendapatkannya? Dalam pergub itu, Gubernur Anies menulis alur mendapatkan SIKM. Pertama, mereka yang berkepentingan dapat mengakses format dengan mengunduhnya melalui pranala corona.jakarta.go.id.

Selanjutnya, formulir permohonan yang telah diunduh secara daring wajib dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

Pertama, surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya. Kedua, surat pernyataan sehat bermeterai.

Syarat ketiga, pemohon harus melampirkan keterangan kepentingan mengajukan SIKM. Seperti, apakah pemohon berkepentingan untuk perjalanan dinas keluar Jabodetabek, apakah pemohon berkepentingan untuk surat keterangan bekerja (bagi yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek), atau apakah pemohon adalah pengusaha yang memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang.

Kemudian, SIKM dapat juga diajukan oleh pemohon warga negara asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Setelah proses permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QRcode.

Sebagai informasi, ada 11 sektor yang dikecualikan dan wajib memiliki SIKM bila ingin beraktivitas selama Pemprov DKI masih memberlakukan PSBBB. Berikut rinciannya:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan atau makanan atau minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri

10. Pelayanan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu

11. kebutuhan sehari-hari

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya

Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Urus SKCK di Cilandak Naik Motor, Begini Alasannya
Anies Urus SKCK di Cilandak Naik Motor, Begini Alasannya

Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengenakan kemeja putih kotak-kotak dan celana jeans.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Ingin Buka Usaha Bisa Akses, Warga Jakarta Bisa Dibantu dengan Lewat Website Ini
Ingin Buka Usaha Bisa Akses, Warga Jakarta Bisa Dibantu dengan Lewat Website Ini

Pemprov DKI mengingatkan warga yang ingin membuka usaha di suatu wilayah bisa memeriksa website ini.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis 2024, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis 2024, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Nantinya, proses pendaftaran akan ditutup apabila kuota pemudik telah terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Ini Cara Pembuatan SKCK secara Online serta Syarat yang Dibutuhkan
Ini Cara Pembuatan SKCK secara Online serta Syarat yang Dibutuhkan

Proses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara daring dengan mudah. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif

Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang
Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang

Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capres Anies Panas-panasan Urus SKCK Naik Motor di Cilandak
VIDEO: Capres Anies Panas-panasan Urus SKCK Naik Motor di Cilandak

Anies menumpangi motor matic untuk datang ke Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri di Cilandak

Baca Selengkapnya
Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya
Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya

SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya
Ada Penonaktifan NIK, 35 Ribu Warga Jaksel Pindah Domisili
Ada Penonaktifan NIK, 35 Ribu Warga Jaksel Pindah Domisili

Disdukcapil Jaksel telah mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 NIK ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya