Di PN Jaksel, penerobos busway cuma didenda Rp 150.000
Merdeka.com - Sidang tilang bagi pelanggar lalu lintas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/11). Sejak dibuka pukul 09.00-11.00 WIB, antrean sudah mencapai 750 orang.
Mereka rela mengantre dan sabar menunggu giliran disidang. Bahkan ruangan sidang sampai penuh sesak.
Denda yang dikenakan bagi penerobos jalur busway pun berbeda antara pengendara motor dan mobil. Mobil didenda Rp 150.000 dan motor Rp 70.000-Rp 80.000.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa yang rusak di jalan tersebut? 'Kami meminta agar segera dibangun jalan dari Dusun Juron sampai Dusun Dawung, karena ini adalah akses yang paling penting bagi warga kedua dusun. Terutama masalah anak sekolah yang harus mereka perhatikan. Kalau mereka pakai matic, kondisi jalan yang licin berbahaya bagi mereka,' kata Sugiyanto, warga Desa Pandanharum, dikutip dari kanal YouTube Liputan6 pada Senin (5/2).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Tono, warga Mampang adalah salah satu dari sekian ratus pelanggar jalur busway. "Saya didenda maksimal Rp 500 ribu, tapi disuruh hakim bayar hanya Rp 150 ribu saja," kata Tono kepada merdeka.com.Tono mengaku, mobilnya menerobos jalur busway karena ingin mengejar waktu. "Biar masuk kerja tidak terlambat. Tapi malah kena tilang," ujarnya.Sementara bagi pelanggar lalu lintas lain seperti tidak memakai helm dikenakan denda Rp 80 ribu. Saat ini sidang tilang masih berlangsung di PN Jaksel. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaApakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca Selengkapnya