Polisi bekuk komplotan maling spesial motor dan mobil
Merdeka.com - Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan komplotan pencuri kendaraan motor dan mobil. Enam pelaku yang diamankan mempunyai peran masing-masing.
"Kami telah melakukan penangkapan SB alias AD, MJ alias AM, AFS alias LY, AR alias MS, AA alias SK dan SJ bin H. US," kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Didik Sugiarto di Polda Metro, Kamis (18/6).
Didik mengatakan, empat sebagai eksekutor dan dua orang lagi adalah penadah. "Si AA alias SK dan SJ bin H US merupakan penadah dari SB alias AD dan kawan-kawan," ujarnya.
-
Bagaimana para pencopet di Bandung beraksi? Mereka akan menyasar korban yang dianggap lengah dan memiliki barang berharga.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
-
Dimana pencurian handphone terjadi? Sebelumnya sebuah toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dibongkar maling, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Didik mengatakan, para pelaku biasa beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. "Ada 12 tempat kejadian perkara (TKP) saat mengamankan para pelaku. Para tersangka menyisir daerah yang akan menjadi target operasi. Setelah mendapatkan target, tersangka ini membobol dengan kunci leter 'T'. Lalu mereka menjualnya ke penadah yang di daerah Bogor," jelasnya.
Sementara itu, kepolisian juga mengamankan pencuri motor dengan tersangka berinisial AD alias BG. "AD alias BG kita tangkap pada 28 Mei 2015 di Cikupa, Tanggerang," ujarnya.
Tersangka AD alias BG, lanjut Didik, berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter 'T'. Kata Didik, untuk pencurian sepeda motor terjadi di Villa Mutiara Gading 2, Blok X 10 No 79, Bekasi, Jawa Barat.
"Saat ini kami masih mengejar AG (DPO) sebagai pilot," tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil hasil curian, 1 unit mobil untuk alat kejahatan, 7 unit handphone, 3 unit soket untuk menghidupkan mesin mobil, 2 kunci leter T berikut 7 anak kunci dan 3 kunci duplikat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaKomplotan pelaku pencurian diduga datang menggunakan sebuah mobil pribadi.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaMereka saling bekerjasama mulai dari proses mencuri bajaj
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca Selengkapnya