Dibuka Terbatas, Ini Daftar Taman dan Hutan Kota di Jakarta Sudah Kembali Beroperasi
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan tiga hutan kota dan 25 taman kota kembali dibuka untuk umum saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @dkijakarta pada Senin (15/3).
"Tiga hutan kota dan 25 taman kota sudah dibuka dan dapat dikunjungi kembali, tentunya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku di masa PPKM ini," bunyi dalam unggahan tersebut.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
Sejumlah peraturan juga harus dipatuhi oleh para pengunjung. Yakni mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan pengunjung, hingga mengikuti arah tempuh yang telah ditentukan dan selalu bergerak.
Lalu, pengunjung juga dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Usia anak 0-9 tahun, ibu hamil, lansia dan orang mempunyai penyakit bawaan dilarang masuk.
Kemudian ada pula larangan untuk menggunakan sarana bangku, alat olahraga, dan permainan anak.
Berikut lokasi hutan kota dan taman yang kembali dibuka:
Jakarta Pusat
- Taman Lapangan Banteng
- Taman Sumenep Promenade
- Taman Setara Tanamur
- FO Slipi Skatepark
Jakarta Barat
- Taman Cattleya
- Taman Duri Kosambi
- TMB Green Garden
- Hutan Kota Srengseng
Jakarta Timur
- Taman Apung
- Taman Delonix
- Taman PPA
- Taman Flamboyan
- Taman Piknik
Jakarta Utara
- Taman Sungai Kendal
- Taman Sarang Bango
- Taman Bintaro
- Hutan Mangrove
Jakarta Selatan
- Taman Mataram
- Taman Kebagusan
- Taman Gandaria Tengah V
- Taman Mataram Timur
- Taman Sriwijaya
- Taman Tabebuya
- Taman Swadarma
- Taman Langsat
- Taman Puring
- Taman Margasatwa Ragunan
- Hutan Kota Sangga Buana
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaDiharapkan kawasan ini akan menjadi jalan rujukan atau percontohan bagi jalan-jalan yang ada lainnya.
Baca SelengkapnyaBuka tutup arus lalu lintas di sejumlah titik jalan protokol dilakukan selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaKualitas udara Jakarta yang tidak sehat memaksa orang-orang kembali memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Berikut fotonya!
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca Selengkapnya