Didemo buruh, Ahok sebut KHL sudah tidak bisa digugat lagi
Merdeka.com - Ribuan buruh kembali menggelar demonstrasi menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP). Aksi tersebut membuat Jalan Merdeka Selatan ditutup sementara.
Menghadapi tuntutan para buruh, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampak cuek saja. Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar UMP tidak bisa diganggu gugat.
"Demo ya, tetap aja waktu saya naikkan KHL, sudah saya perhitungkan kenaikan BBM, jadi udah enggak bisa digugat lagi," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini usai menghadiri 'Regional SDSN Working Summit' di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (26/11).
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Siapa yang protes soal UMP? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional awalan ini melibatkan sejumlah pabrik di kawasan industri di seluruh Indonesia.
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
Jika tidak setuju terhadap penetapan KHL yang ditetapkan melalui Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Ahok mempersilakan buruh untuk menggugatnya melalui pengadilan.
"Kecuali kalau mereka mau menggugat ke pengadilan enggak apa-apa," tutupnya singkat.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca Selengkapnya"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan," kata Jenderal Bintang Dua.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca Selengkapnya