Didesain Tindak Pengendara Ugal-ugalan di Jakarta, Ini Beda ETLE Mobile dengan Statis
Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menguji coba penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan perbedaan ETLE mobile dengan ETLE statis. Meski fungsinya sama, tetapi ETLE mobile terbilang jauh lebih canggih karena dilengkapi automatic number plate recognition.
Sambodo menyebut, kemampuan ETLE Mobile memang didesain untuk menindak pelanggaran lalin terkait melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, dan berkendaraan ugal-ugalan, melawan arus.
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Apa makna kata "mobil"? Kata 'mobil' memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah. Istilah 'mobil' juga terhubung dengan kata-kata 'mobilitas' dan 'mobilisasi' yang mengacu pada konsep gerakan yang sama. Selain digunakan sebagai kata benda, 'mobil' juga dapat digunakan sebagai kata sifat.
"Itu kita akan melaksanakan penindakan dengan menggunakan ETLE mobile di titik-titik yang belum ada kamera ETLE-nya," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/3).
Tak seperti ETLE statis yang bisa mendeteksi jenis pelanggaran, Sambodo menyebut pelanggaran yang tertangkap dengan ETLE portable harus melalui beberapa proses.
Sambodo menerangkan, hasil yang ditangkap kamera ETLE mobile berupa rekaman video atau foto akan dibawa ke back office, dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur dan dicocokkan dengan database kendaraan, baru kemudian dikirimkan surat tilang.
"Diolah terlebih dahulu di back office, dicari, dibuka rekamannya, mana yang memenuhi unsur dan layak dijadikan sebagai alat bukti, baru kita kirimkan," ujar dia.
Jangan Coba Kelabui ETLE dengan Tutup Pelat Nomor Kendaraan
Korlantas mulai mengefektifkan penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda. Salah satunya di Polda Metro Jaya.
Sambodo mengakui masih ada pengendara mengakali agar bisa lolos dari ETLE saat melakukan pelanggaran. Antara lain menutup pelat nomor kendaraan.
"Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat kendaraan dan tetap melakukan pelanggaran, kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup pelat kendaraan," kata Sambodo.
Sambodo menerangkan, pelanggar tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum meski sudah menutup pelat nomor.
Menurut dia, jika pelanggar berhasil mengelabui kamera ETLE maka operator yang berada di kantor TMC-lah yang bertindak dengan menginformasikan detail pelanggar kepada petugas lalu lintas yang sedang bertugas di lapangan.
"Kemudian kita kejar ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya langsung kita tangkap. Jadi kalau emang tidak ke tangkap sama kamera ETLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaPolisi berencana menambah kamera ETLE di lokasi rawan pelanggaran lawan arus seperti di Jalan Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaPengadaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 70 titik itu dialokasikan dari hibah Dishub DKI senilai Rp75 miliar kepada Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaKebutuhan Korlantas Polri untuk keseluruhan masih sangat jauh. Korlantas membutuhkan 3.465 ETLE statis dan weight in motion mencapai 1.472 unit.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca Selengkapnya