Diduga akan Balap Liar, 70 Pengendara Ditilang dan 5 Unit Dikandangkan
Merdeka.com - Satuan Patroli dan Pengawalan (Sat Patwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak gerombolan pemotor yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (25/7).
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhony Eka Putra menyebut, 70 orang dikenai sanksi tilang. Tak hanya itu, ada lima unit kendaraan yang harus diboyong ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia menyebut, kendaraan tersebut diduga bodong alias tidak dilengkapi surat-surat.
"itu kita tilangin semua ada sekitar 70 unit kendaraan kita tilang, cuma yang kita amankan kendaraan ada sekitar 5 unit kendaraan karena tidak ada surat-surat," katanya saat dihubungi, Minggu (25/7).
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
Dia menerangkan, para pemuda itu juga dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga selain melakukan penilangan, pihaknya turut mengambil langkah pembubaran paksa.
"Kejadian tadi jam 2 dia itu berkerumunan ada satu motor itu bonceng 3 gak pakai helm, kemudian dia balap-balapan juga," ujarnya.
Menurut Jhony, para pemuda diduga menerobos Road Barrier yang dipasang petugas di titik-titik penyekatan. Jhony mengaku terus menggencarkan patroli demi meminimalkan terjadinya pelanggaran lalu lintas di tengah pandemi Covid-19.
"Sepertinya digeser oleh mereka. tapi kita berhasil halau mereka. Kita selalu patroli kalau misalkan ada temuan di mana mereka berkumpul kiga amankan kita tertibkan, kan tidak boleh kerumunan," tutupnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaDitemukan salah satu satu pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaViral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca Selengkapnya