Diduga memalsu dokumen pembebasan tanah, Sekda Depok dipolisikan
Merdeka.com - Warga Kota Depok melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Heti Suryahati ke Polda Metro Jaya. Hal itu lantaran Heti diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pembebasan lahan tol Cijago seluas 4.700 meter persegi milik warga.
Laporan tersebut diterima langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4121/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 12 November 2014. Dalam berkas laporan tercantum pelapor adalah Mat Sujeh warga Jalan IR H Juanda, RT 05/014, Kemiri Muka Beji, Depok, Jawa Barat.
Koordinator warga Depok, Kasno, menyatakan dilaporkannya Sekda Kota Depok Heti Suryahati karena telah bekerja sama dengan oknum yang bernama Abdul Rosyid guna memalsukan dokumen pembebasan lahan seluas 4.700 meter per segi milik warga.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang diduga terlibat korupsi timah? Kasus itu antara lain menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa.
"Lahan milik warga itu dokumen jual belinya dipalsukan demi untuk membebaskan lahan peruntukan Tol Cijago. Sedangkan lahan itu adalah milik warga yang salah satunya adalah milik Amar bin Apun yang kemudian diwariskan kepada Mat Sujeh," kata Kasno di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (12/11).
Bukti-bukti pemalsuan itu, kata Kusno, pertama ada perbedaan tahun yang tertera pada logo stempel akta jual beli lahan tersebut. Dalam stempel itu tertulis tahun 1962, namun dalam surat jual-beli ini dengan logo stempel yang sama dibuat pada tahun 1963.
"Perbedaan itu sangat jelas, padahal bila memang asli pasti logo stempel dan tanggal dalam surat itu sama dan tidak mungkin berbeda," terang dia.
Kedua adalah jabatan Heti, tambah Kusno, pada saat itu jabatannya belum menjadi Sekda. Namun dalam dokumen itu Heti menandatangani dan tertera bila jabatannya adalah Sekda.
"Diperparah dengan kebijakan Heti mengeluarkan surat kepada masyarakat pada 26 Maret 2003 terkait lahan itu telah dibebaskan dan dia saat itu mengatasnamakan Sekda. Padahal saat itu jabatan Heti adalah Asda III Kota Depok. Semua bukti telah kami bawa dan serahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya," ujar dia.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto membenarkan terkait laporan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mendalami kasus tersebut.
"Kita selidiki dahulu, apakah laporan itu benar masuk ranah pidana atau tidak. Pasalnya, hal itu memerlukan tahapan serta saksi ahli," kata Kombes Pol Heru Pranoto saat dihubungi wartawan. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaPuspomad akan membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Mayor Dedi.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaEmpat orang yang terdiri dari warga dan mahasiswa yang terluka dalam kericuhan yang terjadi
Baca SelengkapnyaAdapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.
Baca Selengkapnya