Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga memalsu dokumen pembebasan tanah, Sekda Depok dipolisikan

Diduga memalsu dokumen pembebasan tanah, Sekda Depok dipolisikan Ilustrasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga Kota Depok melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Heti Suryahati ke Polda Metro Jaya. Hal itu lantaran Heti diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pembebasan lahan tol Cijago seluas 4.700 meter persegi milik warga.

Laporan tersebut diterima langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4121/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 12 November 2014. Dalam berkas laporan tercantum pelapor adalah Mat Sujeh warga Jalan IR H Juanda, RT 05/014, Kemiri Muka Beji, Depok, Jawa Barat.

Koordinator warga Depok, Kasno, menyatakan dilaporkannya Sekda Kota Depok Heti Suryahati karena telah bekerja sama dengan oknum yang bernama Abdul Rosyid guna memalsukan dokumen pembebasan lahan seluas 4.700 meter per segi milik warga.

"Lahan milik warga itu dokumen jual belinya dipalsukan demi untuk membebaskan lahan peruntukan Tol Cijago. Sedangkan lahan itu adalah milik warga yang salah satunya adalah milik Amar bin Apun yang kemudian diwariskan kepada Mat Sujeh," kata Kasno di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (12/11).

Bukti-bukti pemalsuan itu, kata Kusno, pertama ada perbedaan tahun yang tertera pada logo stempel akta jual beli lahan tersebut. Dalam stempel itu tertulis tahun 1962, namun dalam surat jual-beli ini dengan logo stempel yang sama dibuat pada tahun 1963.

"Perbedaan itu sangat jelas, padahal bila memang asli pasti logo stempel dan tanggal dalam surat itu sama dan tidak mungkin berbeda," terang dia.

Kedua adalah jabatan Heti, tambah Kusno, pada saat itu jabatannya belum menjadi Sekda. Namun dalam dokumen itu Heti menandatangani dan tertera bila jabatannya adalah Sekda.

"Diperparah dengan kebijakan Heti mengeluarkan surat kepada masyarakat pada 26 Maret 2003 terkait lahan itu telah dibebaskan dan dia saat itu mengatasnamakan Sekda. Padahal saat itu jabatan Heti adalah Asda III Kota Depok. Semua bukti telah kami bawa dan serahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya," ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto membenarkan terkait laporan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mendalami kasus tersebut.

"Kita selidiki dahulu, apakah laporan itu benar masuk ranah pidana atau tidak. Pasalnya, hal itu memerlukan tahapan serta saksi ahli," kata Kombes Pol Heru Pranoto saat dihubungi wartawan. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang
Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang

Polda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya

AHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar

Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Dugaan Merintangi Penyelidikan Mayor Dedi Hasibuan ke Polisi
Puspom TNI Serahkan Dugaan Merintangi Penyelidikan Mayor Dedi Hasibuan ke Polisi

Puspomad akan membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Mayor Dedi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar

Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Baca Selengkapnya
Buntut Bentrokan Polisi vs Warga Dago Elos, 7 Orang Ditangkap
Buntut Bentrokan Polisi vs Warga Dago Elos, 7 Orang Ditangkap

Empat orang yang terdiri dari warga dan mahasiswa yang terluka dalam kericuhan yang terjadi

Baca Selengkapnya
AHY Bicara Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Bandung Dilakukan Muller Bersaudara, Kerugian Rp3,6 Triliun
AHY Bicara Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Bandung Dilakukan Muller Bersaudara, Kerugian Rp3,6 Triliun

Adapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.

Baca Selengkapnya