Dihipnotis pakai batu akik, 2 PRT nurut disuruh kuras harta majikan
Merdeka.com - Dua pemuda berinisial D dan K, diamankan anggota Polsek Pademangan karena melakukan pencurian dan pemberatan. Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut karena ingin membesarkan organisasinya yang bernama Kompak Bersama (KomBes).
"Keduanya ngaku-ngaku punya massa. Nah hasil kejahatannya untuk organisasinya," ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Benny Alamsyah di Mapolres Jakarta Utara, Senin (19/10).
Benny menjelaskan D dan K melakukan aksinya dengan melakukan hipnotis terhadap korbannya. Salah satunya korbannya dua pembantu rumah tangga (PRT) berinisial N (15) dan S (18).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri oleh penipu dari korban? AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut. Pihaknya menduga ketika korban mencoba menghubungkan perangkat mereka ke jaringan wifi gratis, mereka diarahkan ke halaman website palsu yang mengharuskan mereka masuk menggunakan email atau akun media sosial.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
"Saat itu kedua pelaku N dan D sedang melintas disebuah jalan, dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia (B 2842 1), kemudian menanyakan alamat kepada N dan S," paparnya.
Sebelum mencuri barang milik targetnya, Benny mengatakan, kepada korban pelaku mengaku bisa meramal. "D langsung memegang dua pembantu itu, kemudian mengajaknya ke dalam mobilnya, dengan modus dirinya akan diramalnya," ungkapnya.
Di dalam mobil, kata Benny, pelaku tak hentinya melakukan upaya hipnotis. Pelaku juga mengiming-imingi akan memberikan sebuah batu akik yang memilki khasiat bisa menyembuhkan segala penyakit dengan syarat keduanya bisa membantu pelaku menjalankan aksinya.
"N dan S masuk kedalam mobil, kemudian dijanjikan akan memberikan sebuah batu akik yang bisa menyembuhkan segala penyakit," ucapnya.
Benny menambahkan, N dan S akhirnya terbuai bujuk rayu pelaku sehingga bersedia membantu pelaku. D dan K bersama 2 PRT kemudian melakukan aksi pencurian di rumah majikannya yang bertempat di Pasir Putih, Ancol, dan Pademangan.
"Akhirnya N dan S memberikan sebuah linggis untuk mencokel rumah majikannya dikawasan Pasir Putih," tuturnya.
Usai menguras harta benda di rumah majikannya, N dan S langsung menyerahkan semua barang curiannya kepada peramal tersebut. Berupa barang 1 buah jam Rolex, 1 kotak perhiasan, peci warna hitam dan jas warna hitam.
"Setelah itu dua pembantu yang disuruh untuk mencuri di rumah majikannya sendiri, hasil curian itu langsung diserahkan ke pelaku gendam tadi (D dan K)," kata Benny.
Namun, tidak lama kemudian, kedua pembantu itu akhirnya tersadar dari pengaruh hipnotis setelah pelaku hipnotis sudah kabur dan akhirnya kedua pembantu itu dilaporkan ke kantor polisi oleh majikannya.
Mendapat laporan itu, polisi lalu memeriksa kedua pembantu itu dan menyebut-nyebut D dan K sebagai otak dibalik pencurian di rumah majikannya. Beruntung selesai mengantongi data pihak kepolisian langsung melacak simcard pelaku.
"Kami lacak, dan posisinya ada di wilayah Cianjur Jawa Barat," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman lima tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaSeluruh harta benda tersebut disimpan di belakang rumah dan hanya ditutup dengan terpal.
Baca SelengkapnyaAksi hipnotis itu dilakukan oleh 3 warga negara asing (WNA) pada siang bolong.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini dialami korban ketika pergi ke Pasar Reni Jaya untuk belanja pada Rabu (18/12) sekira pukul 07.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang sayur di Kabupaten Kerinci, Sayem (62) menjadi korban kejahatan hipnotis. Uang Rp60 juta dan puluhan gram emas miliknya raib.
Baca Selengkapnya"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaModus pelaku cukup unik karena keduanya sempat berpura-pura menjadi orang baik kepada kedua korbannya.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca Selengkapnya