Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijanjikan jadi PRT, 4 ABG malah dijadikan PSK di Kafe

Dijanjikan jadi PRT, 4 ABG malah dijadikan PSK di Kafe 4 ABG korban dijadikan PSK di Kafe. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pelaku penjual wanita di bawah umur bermodus penyalur pembantu rumah tangga ditangkap polisi di wilayah Dadap, Kabupaten Tanggerang. Kedua pelaku yang bernama Rahmat (50) dan Gondrong (38) kerap menjual para anak baru gede itu di kafe untuk melayani pria hidung belang.

"Para tersangka tersebut bekerja sama sebagai penyalur wanita untuk diperjualkan di beberapa kafe yang terletak di Jalan Dadap CNI, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tanggerang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

Siswo mengatakan, pelaku yang bernama Rahmat diketahui adalah pemilik dari Yayasan Setia Karya di Jalan Ketapang Baru I Nomor 04, RT 003/003, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan Gondrong, adalah rekan bisnis Rahmat di beberapa Kafe di Jalan Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tanggerang.

Orang lain juga bertanya?

Kedua tersangka, menurut Siswo, menyalurkan anak di bawah umur tersebut untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada rekan bisnisnya Gondrong ke kafe Doli-Doli. Selain kafe Doli, Rahmat juga menyalurkan para anak di bawah umur ini ke beberapa kafe lain.

"Selain kafe Doli, kemudian tersangka ini memperkerjakan kembali para anak tersebut ke kafe Ayam Jago dan kafe Hura-Hura milik (AG) tetapi AG berhasil melarikan diri," papar Siswo.

Siswo mengungkapkan, sebanyak empat anak di bawah umur disalurkan ke beberapa kafe untuk menjadi pelayan kafe dan kemudian dijadikan PSK.

"Tersangka (Gondrong) memperoleh para anak di bawah umur tersebut dari tersangka (Rahmat). Setiap satu wanita akan dihargai Rp 1 juta," ungkap Siswo.

Dari perbuatan para tersangka akan dikenakan Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. "Maksimal para tersangka akan mendapat hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap

Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap

Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
Cerita Miris ABG di Bogor, Dijanjikan Bekerja di Restoran Malah Dijual untuk Layani 32 Pria
Cerita Miris ABG di Bogor, Dijanjikan Bekerja di Restoran Malah Dijual untuk Layani 32 Pria

Tiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.

Baca Selengkapnya
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang

Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Baca Selengkapnya
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga

Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.

Baca Selengkapnya
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi

53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi

Baca Selengkapnya