Dilaporkan ke KPK, Ahok bilang 'DPRD kurang sekolah atau apa ya?'
Merdeka.com - Pansus tindaklanjut Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke Badan Pengawas Keuangan DKI Jakarta, (28/10) kemarin. Setelah diserahkan ke BPK DKI, Pansus juga mengungkapkan bakal melimpahkan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ini ke KPK.
Rencana tersebut ternyata membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali meradang. Ahok pun menilai langkah dari Pansus DPRD ini untuk menyerahkan LHP ke KPK adalah langkah yang tidak logis dan cenderung terlihat unsur politis di dalamnya. Karena, menurutnya, pihak BPK saja masih meminta tambahan waktu untuk proses audit investigasi.
"Saya kira enggak apa-apa. Menurut saya itu Pansus yang terlalu politik. Kenapa orang BPK saja masih minta 20 hari buat temuin kesalahan. Lalu ada orang yang melapor ke KPK, KPK ambil inisiatif limpahkan ke BPK untuk mengaudit investigasi. Dalam audit investigasi 60 hari kayaknya enggak ketemu nih makanya mereka minta perpanjang 20 hari," kata Ahok di Pasar Taman Puring, Jalan Kyai Maja, Jakarta Selatan, Jumat, (30/10).
"Ini saja sudah menyalahi aturan masa sudah 60 hari masih mau perpanjang 20 hari? Berarti bukan salah kami dong," lanjutnya.
Ahok mempertanyakan kapasitas pengawasan dan proses investigasi yang dilakukan oleh DPRD. Menurutnya, laporan DPRD ke KPK tidaklah mendasar, pasalnya langkah tersebut akan melangkahi investigasi BPK dalam mendalami temuan.
"Terus DPRD kurang sekolah atau apa gitu ya, BPK saja belum selesai menginvestigasi terus kamu mau laporin. Apa yang mau kamu laporin? Berarti DPRD lebih hebat daripada BPK ada temuan? BPK saja masih butuh 20 hari untuk menemukan temuan," tegas orang nomor satu DKI Jakarta ini.
Mantan Politisi Gerindra ini menambahkan pelaporan ke KPK tersebut terlihat bahwa kapasitas dan kompetensi DPRD dalam melakukan investigasi dan pengawasan sangat kurang.
"Tapi aku demen karena makin kelihatan siapa yang kurang sekolah dan kurang baca," tutup Ahok.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dugaan pelanggaran etik ini akan digelar DKPP secara tertutup.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya