Mengaku Bisa Meramal, Bos Perusahaan di Jakut Cabuli 2 Karyawati
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial JH (47) karena telah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap dua orang wanita. Keduanya diketahui atas nama inisial DF (25) dan EF (23).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, kedua korban diketahui merupakan karyawan dari JH yang sebagai pimpinan atau bos di sebuah perusahaan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
"Setelah kita mendengar laporan tersebut dan kita mendengar seluruh cerita atau seluruh yang dialami oleh kedua korban ini, selanjutnya Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka telah kita amankan yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut itu adalah perusahaan finance perusahaan permodalan," kata Nasriadi kepada wartawan, Selasa (2/3)
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
"Yang dia dipertanggungjawabkan untuk menjaga perusahaan itu setiap hari dan kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya," sambungnya.
Dalam melakukan aksinya itu, JH mengaku sebagai peramal atau orang pintar dalam spiritual terhadap korban yang bisa meramal nasib serta rezeki orang.
"Dengan bujuk rayu tersebut, kemudian korban pertama yaitu DF yang sudah bekerja dari sejak Maret 2020 sampai dengan November 2020 dia diperlakukan, dirayu, bujuk rayu yaitu dengan cara akan meramal dan sebagainya," jelasnya.
Dalam melakukan bujuk rayu tersebut, kata Nasriadi, adanya unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian-bagian vital atau organ sensitif pada tubuh korban. Hal ini juga sering dilakukan olehnya.
"Setelah itu masuk lagi sekretaris kedua yaitu saudari EF yang masuknya sekitar bulan September, juga diperlukan hal yang sama," ujarnya.
Membawa Senjata Tajam
Ternyata, dalam melancarkan aksinya itu, JH kerap membawa senjata tajam yang disimpan di pinggangnya. Sehingga, hal itulah yang membuat korban takut untuk melakukan perlawanan saat dicabuli.
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya , ditolak oleh kedua korban ini. Kemudian korban yang terakhir yaitu saudari EF menyatakan kepada rekannya yakni DF bahwa saya mau resign," ungkapnya.
"Nah disitulah terbuka apa yanh terjadi selama ini. Ditanya kenapa kamu mau resign, disampaikan lah bahwa saya sering menjadi korban pelecehan oleh si bos. Yang bersangkutan juga mengatakan berarti saya juga, artinya kedua korban ini sama-sama dilakukan pelecehan dan jadi korban dari si bos tersebut," sambungnya.
Akhirnya, kedua korban pun langsung keluar dari perusahaan tersebut pada Oktober 2020 lalu dan kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kita telah mengangani dan tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 289 ancaman 9 tahun penjara," ucapnya
Kini, polisi sedang melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut. Apakah masih ada korban lainnya terhadap karyawati yang bekerja di perusahaan itu.
"Sekarang masih kita kembangkan, apakah ada korban-korban lain selain 2 korban ini baik itu karyawati maupun orang lain, baik itu mereka atau orang yang sebelum mereka kerja di situ," ujarnya.
Barang buktinya yang diamankan yakni baju yang digunakan oleh korban pada saat kejadian tersebut dan dua barang bukti lainnya.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan kita masih mendalami apa motif dari perbuatan tersebut," pungkasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaAC melecehkan korban RT sebanyak dua kali dan dilakukan saat jam kerja.
Baca SelengkapnyaDalam laporannya, Yunita menyebut JA melakukan perzinaan sejak tahun 2022. Seorang wanita berinisil MZ terseret.
Baca SelengkapnyaRektor Univ. Pancasila diduga terjerat kasus pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaTotal ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui kapan dan di mana video terjadi. Ipda RN masih diperiksa intensif oleh Propam.
Baca Selengkapnya