Dinas Pajak DKI sebut kenaikan PBB dan NJOP hanya di kawasan komersil
Merdeka.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan, Pemprov telah menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan itu menurutnya dia tidak merata di setiap kawasan atau zonasi.
Menurut Faisal, kenaikan tersebut disesuaikan dengan hasil survei pasar. "Jadi kenaikan NJOP ini berdasarkan harga hasil survei pasar. Nah kenaikan itu kita lakukan berdasarkan zonasi juga. Kita kan prinsip keadilan," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/7).
Dia mengatakan, apabila ada wajib pajak yang mendapati besaran PBB miliknya meningkat, diperkirakan karena daerah itu adalah daerah komersil.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa banyak orang menolak kenaikan PPN? Keputusan untuk menaikkan harga ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, terutama terkait dampaknya terhadap barang-barang kebutuhan sehari-hari.
"Jadi memang tidak semuanya naik. Kenaikan itu kita lakukan di wilayah komersil atau akan menjadi wilayah komersil," jelasnya.
Contoh wilayah yang mengalami kenaikan adalah Jagakarsa, kenaikan di sana menyesuaikan dengan wilayah tetangganya. "Kami sesuaikan, sesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah perbatasannya contoh kami sesuaikan dengan harga di Cilandak dan Pasar Minggu, nah itu kami survei berdasarkan harga pasar dan plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah," ungkap Faisal.
Meski ada kenaikan, warga atau wajib pajak yang merasa keberatan dengan total kewajiban yang mesti dibayar, mereka masih bisa mengajukan pengurangan.
"Bisa hanya dalam waktu sehari. Itu bisa WP ajukan pengurangan. Nanti ditinjau berkas dan juga tinjau ke lokasi langsung. Kami lihat kemampuan WP sendiri. Kan mereka mengajukan nanti kita survei ke sana seperti itu," tutupnya.
Diketahui, per hari ini pemasukan pajak daerah dari Pajak Bumi dan Bangun (PBB) telah mencapai angka Rp 1,5 triliun atau setara 17,99 persen dari target Rp 8,5 triliun.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaEstimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, di mana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaGus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.
Baca Selengkapnya