Dinas Pendidikan DKI: Sekolah untuk Isolasi Pasien Covid-19 Baru Usulan
Merdeka.com - Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan data sejumlah sekolah yang akan difungsikan sebagai tempat tinggal tenaga medis dan isolasi pasien terkait virus Corona atau Covid-19 masih berbentuk usulan saja.
Dia menyebut daftar ratusan itu merupakan permintaan dari wilayah setempat dan belum mendapatkan verifikasi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Untuk memastikan apakah fasilitas ini (lokasi yang diusulkan) sesuai dengan protokol sebagai tempat penampungan, dan lain-lain," katanya saat dihubungi, Selasa (21/4).
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Dimana verifikasi dibutuhkan? Baik untuk tujuan jurnalistik, penelitian, atau pengetahuan pribadi, verifikasi memainkan peran penting dalam memastikan integritas dan keandalan informasi yang kita konsumsi.
-
Dimana virus ditemukan? Peneliti dari Universitas Northwestern telah mengidentifikasi lebih dari 600 jenis virus yang berbeda dalam 92 sampel pancuran dan 34 sampel sikat gigi, tanpa ada dua sampel yang sama.
-
Dimana virus ada? Virus adalah parasit mikroskopik yang menginfeksiselorganisme biologis.
-
Dimana pengecekan dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
Susi menyebut lokasi yang diajukan tersebut belum tentu digunakan. Sebab harus berdasarkan hasil verifikasi dari Dinkes untuk penggunaannya.
"Untuk cadangan saja dan belum tentu juga dipakai. Kebanyakan pada di rumah (isolasi)," jelasnya.
Komnas Perlindungan Anak Dukung Langkah Pemprov DKI
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendukung penggunaan fasilitas gedung sekolah di DKI sebagai tempat isolasi pasien positif virus Corona dalam rangka penurun angka korban Covid-19 di Jakarta.
"Mengingat DKI Jakarta jadi episentrum pandemi Covid-19 dan angka kemarin tertinggi di Indonesia. Penggunaan fasilitas sekolah untuk mengantisipasi semakin banyaknya korban termasuk anak-anak di Jakarta," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait pada keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).
Namun, Arist meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap menyeleksi mana saja gedung yang pantas untuk isolasi pasien positif corona. Dengan unsur kenyamanan dan keamanan seharusnya ruang-ruang itu bisa mempercepat angka kesembuhan pasien Covid-19.
"Pemda DKI Jakarta harus bisa menjamin bahwa lingkungan sekolah yang ditentukan untuk sebagai tempat isolasi bagi masyarakat yang terinfeksi virus corona, steril dan sehat. Tidak justru menjadi sarang penyebaran virus Corona," jelasnya.
Disamping itu, dia mengatakan, penyediaan gedung sekolah sebagai tempat alternatif isolasi bagi pasien positif Corona dapat dijadikan pusat data. Untuk mengetahui angka sesungguhnya jumlah pasien terinfeksi, meninggal akibat virus Corona yang terkonfirmasi termasuk terhadap anak-anak.
Menurutnya, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan pemerintah DKI tidak mengatur secara jelas Perlindungan anak dan tidak sensitif terhadap hak-dasar anak.
"Seperti mendapat bantuan sosial kemanusiaan berupa makanan atau sembako yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh anak dari serangan virus corona selama anak di rumah aja," tuturnya.
DKI Siap Pakai Gedung Sekolah Untuk Tenaga Medis dan Pasien Corona
Pemprov DKI Jakarta telah mengakomodasikan sejumlah sekolah untuk digunakan tenaga medis yang bertugas menangani pasien Covid-19. Selain itu, beberapa sekolah juga akan dijadikan ruang isolasi pasien.
Hal tersebut diterangkan dalam surat instruksi dari Nomor 4434/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, pada Senin, 20 April 2020.
Nahdiana menyatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung Bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid-19.
Dengan ini saya laporkan daftar lokasi yang akan digunakan sebagai akomodasi tenaga medis dan daftar sekolah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19," kata Nahdiana yang dikutip dalam surat tersebut.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPurwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).
Baca Selengkapnya