Dinas Pendidikan DKI: Tak Terima di Zonasi, Bisa Jalur Prestasi Akademis
Merdeka.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP-SMA.
"Alhamdulillah kita sudah selesaikan empat tahapan proses seleksi PPDB, yakni jalur iklusi, jalur afirmasi, jalur prestasi non akademis dan baru saja jalur zonasi," kata Kadiasik DKI Nahdiana dalam Konpers yang disiarkan Youtube Pemprov DKI, Senin (29/6/2020).
Nahdiana menyebut siswa yang lolos jalur zonasi adalah siswa dengan usia ideal. "Peserta didik yang diterima jalur zonasi terdapat rentang usia yang ideal untuk masuki SMP-SMA," ucapnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas PPDB? 'Waktu PPDB online kemarin tidak ada yang daftar sama sekali. Alhamdulillah ada tiga siswa yang daftar begitu PPDB offline dibuka, semuanya tinggal di sekitar sekolah,' ungkap Kepala SD Negeri 20 Palembang Meri, Jumat (21/6).
-
Apa saja tahapan seleksi PPPK 2024? Jadwal ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari administrasi, masa sanggah, hingga pengumuman hasil seleksi yang dilaksanakan secara bertahap.
-
Bagaimana cara daftar PPPK? Langkah-langkah Daftar PPPK Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/2. Buat akun SSCASN dengan NIK 3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
-
Apa syarat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2? Dalam keputusan tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN diizinkan untuk mengikuti seleksi jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
-
Bagaimana PDI Perjuangan menyaring calon gubernur? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Bagaimana PPDP melakukan tugas nya? PPDP Pemilu melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
Ia juga mengingatkan agar peserta yang lolos jalur zonasi untuk melapor. "Bagi orangtua peserta didik yang lolos zonasi jangan lupa untuk lapor dari mulai hari ini, sampai besok pukul 14.00 WIB," ucapnya.
Nahdiana menyatakan, proses seleksi dalam PPDB yang telah bergulir sudah sesuai dengan peraturan Kemendikbud. "Proses yang sudah dilalui ini kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," kata Nahdiana.
Nahdiana menyebut bagi calon siswa yang belum lulus seleksi, maka bisa mendaftar kembali ke jalur prestasi akademis.
"Yang belum lulus seleksi maka dapat mendaftar kembali di jalur prestasi akademis, yang akan dibuka tanggal 1-3 Juli 2020," katanya.
Seleksi jalur prestasi akademis, lanjut Nahdiana, memperhitungkan rata-rata nilai akademis 5 semester terakhir dan akreditasi sekolah.
"Mengurutkan dari nilai tinggi ke rendah. Proses seleksi ini tidak terikat zonasi. Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dapat memilih 3 pilihan sekolah," terangnya.
Sebelumnya, secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima jalur Zonasi sebanyak 31.011 siswa.
Untuk jenjang SMA, yang diterima sebanyak 12.684 siswa.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran Jalur Zonasi, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau 7 siswa.
"Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu 16 tahun 52,8%, 15 tahun 39,7%, 13-14 Tahun 0,2%, sementara usia 17 tahun 6%, dan 18-20 tahun 1,4 %," kata Nahdiana dalam keterangan, Minggu (28/6/2020).
Sementara itu, siswa yang diterima di jenjang SMP terdapat 96,9% usia 12-13 tahun. Sebaran penerimaan yaitu, 14-15 tahun 2,8%, 13 tahun 29,6%, 12 tahun 67,3%, dan 10-11 tahun 0,3%.
Diketahui, patokan usia dalam jalur Zonasi sempat menjadi polemik dalam PPDB Jakarta, calon walimurid bahkan sampai berdemo lantaran takut anaknya terdepak dari PPDB.
Adapun jalur zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung.
Dalam Pergub No. 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.
"Zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020," tandas Nahdiana.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca SelengkapnyaJalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMu'ti mengaku telah menyampaikan hasil kajian kementeriannya maupun kajian para pakar pendidikan kepada Prabowo.
Baca SelengkapnyaDIharapkan ada peningkatan dalam implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi dari tahun sebelumnya
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem: Kita Kena Getahnya Karena Sistem Zonasi Setiap Tahun
Baca SelengkapnyaOrang tua CPDB diimbau tak panik saat melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Baca SelengkapnyaKebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi menimbulkan sejumlah masalah.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan.
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta menjelaskan mereka tetap lolos karena telah memenuhi syarat pendaftaran PPDB, terutama KK.
Baca Selengkapnya