Dinas Pendidikan DKI temukan tempat les bahasa tak berizin
Merdeka.com - Suku Dinas (Sudin) Pendidikan wilayah satu Jakara Timur melakukan sidak ke beberapa lembaga pendidikan. Hasilnya, petugas menemukan satu tempat les bahasa di kawasan Cipinang Indah diketahui tak berizin alias bodong.
Ketua tim Monitoring Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Timur, Uceng J mengatakan, kedatangan tim sekaligus melakukan penataan terhadap lembaga pendidikan. Ini perlu dilakukan guna mengetahui izin lembaga tersebut. "Untuk lembaga pendidikan ini, menurut data di Sudin belum ada datanya," kata Uceng kepada wartawan, Senin (27/2).
Ketika diminta mengenai surat izin, kata dia, ada saja dalih dari pengelola tempat les bahasa tersebut. Pengelola selalu melempar tanggung jawab dan beralasan atasannya tak berada di tempat sejak lama.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana sekolah itu berada? Peristiwa itu terjadi di Sekolah Al-Awda di Abasan al-kabira, bagian selatan Jalur Gaza dekat Khan Younis.
-
Siapa saja yang mengajar di sekolah pencuri? Pengajar dari tempat ini yaitu anggota geng, dan pelaku kriminal yang pernah dihukum.
-
Kenapa orang tua di desa mengirim anak mereka ke sekolah pencuri? Orang tua yang tinggal di desa tersebut mengirimkan anak mereka yang berusia rata-rata 12-13 tahun ke sekolah ini demi mendapatkan pelatihan geng kriminal.
"Alasannya surat izin lagi diproses. Ditanya ke mana atasannya, bilangnya sedang keluar. Malah saya disuruh kembali besok," ujarnya.
Pihaknya mengkhawatirkan lembaga bahasa tersebut mengeluarkan sertifikat fiktif atau bodong tidak terdaftar di Badan Akreditasi Nasional Paud dan Pendidikan Non Formal. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bogor, Bima Arya dibuat geram atas temuan dugaan kecurangan dalam proses PPDB pada sekolah negeri di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan Kota Depok akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Depok untuk menutup WSI.
Baca SelengkapnyaDugaan jual beli buku dan seragam di sekolah Situbondo menggegerkan masyarakat. Begini faktanya.
Baca SelengkapnyaKasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.
Baca SelengkapnyaDinas Kebudayaan Pemprov Jakarta memiliki anggaran Rp150 miliar guna melaksanakan kegiatan kebudayaan Betawi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron hadir dalam sidak di Kemendikbudristek
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyanyangkan jika benar ada anggota dewan menitipkan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang pada akhirnya melanggar aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaSeharusnya dugaan sekolah mencari untuk dari acara study tour juga harus menjadi perhatian.
Baca SelengkapnyaSaat ini prosesnya sudah mengajukan surat permohonannya dan sudah ada di bidang PAUD Dikmas
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca Selengkapnya