Dinas Pendidikan: Siswa hamil atau di tahanan boleh ikut UN
Merdeka.com - Siswa tingkat SMA/MA bakal menghadapi Ujian Nasional (UN) pada 15 April 2013 mendatang. Seluruh siswa, baik yang sakit ataupun hamil tetap diberikan peluang yang sama untuk mengikuti UN.
"Masalah siswa yang sedang hamil mungkin saja usianya memang sudah memasuki usia nikah. Misalnya yang mengalami kekerasan seksual kalau di Jakarta belum ada laporan itu, menjadi hak mereka selama ini menjadi tidak terganggu pelaksanaan ujian nasional ya harus kita akomodir," jelas Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto saat pembukaan try out di SMK 19 Jakarta, Rabu (3/4).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejadian atau laporan siswa yang hamil menjelang UN digelar. Pihaknya amat berharap hal itu tidak terjadi di Jakarta.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Siapa yang harus mendapatkan kesempatan di sekolah? 'Ciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua siswa.'
-
Apa dampaknya jika anak dipaksa sekolah sebelum siap? Saat memaksakan anak untuk belajar dan menitipkan sekolah sebelum cukup umurnya, akan memiliki dampak pada psikologis anak.
-
Kenapa sekolah di lockdown? Menanggapi situasi ini, pihak sekolah segera mengambil langkah tegas dengan menerapkan lockdown selama 14 hari.
-
Kenapa anak sekolah menolak sekolah? Menolak bersekolah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kecemasan, kelelahan, hingga masalah sosial atau emosional seperti bullying.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
"Mudah-mudahan tidak terjadi. Misalnya hamil karena korban perkosaan atau kekerasan ketidaktahuan itu merupakan sebuah kondisi bagaimana anak-anak kita ada yang menjadi korban jangan dikorbankan lagi pada saat ujian nasional," papar Taufik.
Taufik juga menegaskan pihak sekolah tidak berhak menolak atau melarang. Selama masih terdaftar sebagai siswa di sekolah itu, maka dia punya hak yang sama.
"Selama itu berjalan dengan optimal dengan ketentuan misalnya sebagai syarat peserta didik masih terdaftar di sekolahnya persiapan juga sudah dilakukan kenapa tidak. Jangan kan yang seperti itu kalau yang sakit saja kalau mau ujian di rumah sakit kita layani," sambungnya.
Taufik menegaskan, Dinas Pendidikan akan memberikan pelayanan dan kesempatan yang sama sesuai dengan hak siswa. Dengan catatan, siswa yang bersangkutan betul-betul terdaftar di sekolahnya.
"Ada anak misalnya sakit ujiannya di lantai 3 tidak dalam kondisi yang bagus kita akan siapkan, ada juga yang mungkin terlibat kasus hukum dan sedang ada di lembaga pemasyarakatan anak atau dititipkan di mana kita akan layani kita harus memberikan pelayanan optimal dalam lingkup pendidikan di Jakarta mengutamakan akses yang terbuka dan layanan yang prima," jelas Taufik.
"Kita berikan layanan yang terbaik buat mereka dan bisa melewati pendidikan di SMA dan setelah itu akan menghadapi kehidupan berikutnya, jadi jangan dipenggal dieksekusi dibatasi atau bahkan dihalangi. Kecuali kalau dia tidak ingin ini akan beda lagi. Tinggal buat surat pernyataan kalau tidak ingin. Kalau masih ingin kita akan fasilitasi dalam kondisi apapun," tandasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo tegaskan tidak akan ada lagi kejadian sekolah menahan ijazah lulusan atas dasar tunggakan pembayaran atau apapun alasannya
Baca SelengkapnyaRancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya.
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaSeharusnya dugaan sekolah mencari untuk dari acara study tour juga harus menjadi perhatian.
Baca Selengkapnya